04 Desember 2009

Tidak Tahu Mengapa Dijadikan Saksi

*Sidang Penembakan Serda Muslim

LUBUKLINGGAU-
“Mengapa kamu dipanggil jadi saksi?” tanya hakim anggota Mimi Haryani, dalam sidang kasus penembakan terhadap Serda Muslim dengan terdaka Aiptu Antoni, Kamis (3/12). Ia menanyakan itu, pasalnya saksi Lilitan Malaka (24) mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian.

Ditanya seperti itu, saksi Lilitan yang merupakan PNS Lapas Narkotika Muara Beliti menjelaskan ia tidak tahu mengapa ia dijadikan saksi. Selain itu Lilitan menjelaskan saat kejadian ia sedang berada di sebuah karaoke dalam Lokalisasi Patok Besi, sehinga sama sekali tidak mengetahui kejadian.



Bahkan saksi Lilitan mengaku sama sekali tidak mendengar suara tembakan, pasalnya ia sedang berada di dalam karaoke. “Suara musik di karaoke sangat keras, sehingga tidak terdengar adanya tembakan,” jelasnya.

Ditambahkannya ia mengetahui adanya penangkapan, saat temannya David menceritakan ada letusan senjata api. “Kata David ada yang ditangkap. Selebihnya saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara itu rekannya, David Agutari (23) juga PNS Lapas Narkotika Muara Beliti, menjelaskan hal yang sama. Hanya saja David mengaku saat itu ia mendengar suara tembakan, pasalnya berada di teras Café. “Saya mendengar satu kali suara tembakan. Kemudian saya masuk ke dalam karaoke,” terangnya.

Hanya saja dua saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi Yuda dan Darmadi Edison, keterangannya jelas dan mengetahui kejadian. Keduanya adalah Jumar Bolivat (23) dan M Agus Riansyah (22), anggota Polres Musi Rawas.

Saksi Jumar, menjelaskan ketika kejadian ia sedang piket di Reskrim. Sekitar pukul 02.00 WIB tiba-tiba datang anggota Polsek Muara Beliti mengatakan menembak tersangka, dan berada di dalam mobil. “Saya melihat korban saat mengikuti Bapak Kapolres Musi Rawas,” jelasnya.

Kemudian menurutnya atas perintah Kapolres, salah salah seorang anggota memeriksa urat nadi di leher Muslim, ternyata sudah meninggal dunia. Saat itu korban sempat hendak dibawa ke rumah sakit, namun mobil untuk mengangkut korban tidak mau menyala.

Selanjutnya muncul anggota Kodim 0406 Mura, Lettu Kaprawi melihat kondisi korban serta sempat berteriak histeris. “Lettu Kaprawi kemudian meminta senjata dan peluru milik korban,” tandasnya.

Sementara itu saksi M Agus Riansyah, menjelaskn ketika ia sedang tidur tiba-tiba dibangunkan Ka SPK Aiptu Sargani dan terdakwa Antoni. “Saya dibangunkan, dan mereka mengaku hendak menghadap Kapolres,” jelas Agus yang merupakan ajudan Kapolres Musi Rawas.

Ia pun menanyakan ada keperluan apa hingga hendak menghadap, ketika dijelaskan mengenai penembakan, Agus selanjutnya menelpon Kaporles. Ternyata Kapolres sudah mendapatkan laporan, selanjutnya keluar dari rumah dinas. “Tapi Bapak mendapatkan laporan, hanya kaki yang ditembak,” jelasnya.

Karena disodori KTA korban Serda Muslim, Agus mengaku ia kemudian melihat KTA itu, sementara Kapolres menelpon Dandim. “Kami kemudian berjalan menuju mobil tempat korban berada, sementara pistol dari Antoni diserahkan ke saya, kemudian saya serahkan ke anggota P3D,” terangnya, sambil menjelaskan tak lama kemudian jenasah korban diambil oleh Dandim yang datang membawa ambulance.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dengan hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar serta panitera pengganti Armen, menunda sidang sampai dengan Senin (7/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More