05 Desember 2009

Sosialisasi dan Regulasi Aturan Jadi Rekomendasi KPU

LUBUKLINGGAU–Singkatnya waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih serta regulasi aturan yang kerap berubah-ubah, hampir menjadi rekomendasi seluruh KPU Kota/Kabupaten di Indonesia zona Pontianak, dalam rapat kerja yang digelar di Pontianak 25 November lalu.

Hal yang sama terjadi di KPU Kota Lubuklinggau. Menurut Devisi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, Hendri Almawijaya, kepada Musirawas Ekspres, Jumat (4/12), kedua pokok permasalahan tersebut ternyata menjadi persoalan utama KPU Lubuklinggau khususnya saat warga Lubuklinggau dan bangsa Indonesia menggelar pesta demokrasi yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kedua permasalahan ini merupakan salah satu rekomendasi kita ke KPU Propinsi dan Pusat. Dan memang, kedua permasalahan tersebut menjadi rekomendasi KPU Kota/Kabupaten lainnya. Karena apa yang kami alami, mereka juga alami,” ungkap Hendri.

Dalam raker yang dilakukan selama 3 hari dan dipimpin langsung Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary, menurut Hendri, setiap KPU Kota/Kabupaten diminta untuk memberikan laporan dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2009 untuk dibahas yang kemudian hasilnya untuk perbaikkan pemilu selanjutnya.

“Setiap Pemilu tentunya banyak sekali kekurangan. Tapi sempitnya waktu untuk sosialisasi dan regulasi aturan yang sering berubah-ubah menjadi pokok utama. Misalkan waktu Pilpres. Aturan pertama hanya tanda contreng satu kali yang diperbolehkan. Tapi, saat sosialisasi sudah berjalan, aturan baru keluar dan memperbolehkan atau mengesahkan tanda lain selain contreng. Tentunya KPU yang disalahkan pemilih bahkan KPU tidak tahu aturan. Karena itu, kita minta KPU Pusat untuk mantap mengeluarkan aturan dan memperpanjang masa sosialisasi,” kata Hendri. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More