03 Desember 2009

Sekwan dan Seluruh Staff Setwan ‘Boikot’ Paripurna

*Pintu Dibuka Paksa, Asbak Jadi Palu Sidang

MUSI RAWAS-Setelah melalui perdebatan dan proses yang cukup panjang, akhirnya Srie Hernalini Nita Utama ditetapkan sebagai ketua DPRD Musi Rawas (Mura) periode 2009-2014. Hanya saja rapat paripurna penetapan ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Rabu (2/12) tidak mulus. Rapat paripurna diduga mendapatkan boikot dari Sekwan (Sekretaris Dewan) dan seluruh staf Setwan (Sekretariat Dewan).

Pasalnya kemarin (2/12) menjelang dan saat rapat paripurna tidak satu orangpun pegawai Setwan yang hadir termasuk petugas yang memegang kunci ruang rapat paripurna. Alhasil anggota dewan kesal dan disaksikan polisi serta pihak lain membuka paksa pintu ruang rapat paripurna yang terkunci rapat. 

Rapat penetapan dihadiri 35 anggota DPRD Mura tanpa dihadiri ketua DPRD sementara Soni Rahmat Widodo dan Sekwan, H Isa Sigit, serta Kabag Persidangan Tribuana, Kabag Umum Chaidir Mustopa, Kabag Perundang-Undangan M Yasin Yunus.

Paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara , Suryadi. Sedangkan untuk mnggantikan Sekwan membacakan surat-surat masuk adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Senen Singadilaga, yang hadir mewakili Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti. 

Menurut Sekda dalam surat-surat masuk tersebut, untuk Ketua DPRD Mura berdasarkan surat dari DPP PDI-Perjuangan, Srie Hernalina Nita Utama dan Wakil Ketua I, Herman Mawiek dari Partai Golkar. Sementara untuk Wakil Ketua II, Suhari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usai mendengarkan Sekda membacakan surat-surat masuk, pimpinan rapat, Suryadi yang memakai asbak rokok sebagai palu sidang menanyakan kepada anggota dewan, apakah penetapan ketua dan wakil ketua disetujui. Seluruh anggota dewan yang hadir langsung menyetujui ketua dan wakil-wakil ketua yang ditetapkan.

Sementara itu sebelum rapat paripurna dimulai Ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid langsung interupsi menanyakan kepada pimpinan sidang, apakah sudah mendapat surat mandat dari ketua DPRD Sementara. Sebab menurutnya kalau tidak ada berarti sidang tidak bisa dilaksanakan karena sudah menyangkut permasalahan hukum. 

“Kita harus mempertimbangkan konsekuensi hukumnya,” kata Wahisun.
Sementara itu Alamsyah A Manan yang sangat ngotot dalam rapat tersebut mengatakan kalau mau debat masalah ada mandat jangan di ruangan rapat paripurna. Kalau bicara masalah prosedur rapat paripurna ini sudah prosedur tidak ada persoalan lagi.

“Rapat ini sudah prosedural tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Sedangkan A Bastari Ibrahim mengatakan karena Sekwan tidak ada, Sekda bukan mewakili tapi kapasitasnya sebagai Sekwan. Karena kapasitas Sekwan melayani anggota dewan. Nah berhubung dewan tidak ada maka DPRD Mura melayani diri sendiri. 

Sementara itu pimpinan rapat Suryadi mengatakan, surat mandat dari ketua DPRD sementara untuk memimpin rapat tidak ada. Tapi dukungan dari seluruh anggota dewan sudah merupakan dasar baginya untuk memimpin rapat.

Usai dilaksanakan rapat paripurna, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan. Penandatanganan itu sendiri disaksikan sekda, Senen singadilaga, ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi.

Ada kejadian menarik usai penandatangan berita acara. Sekda yang mewakili Bupati Mura diplot untuk memberi kata sambutan. Tapi sebelum memberi sambutan salah seorang anggota yakni Zainudin Anwar memberi interupsi menjelaskan bahwa Sekda tidak bisa memberi sambutan. Kalau memang mewakili bupati Mura ingin memberikan sambutan harus tertulis tidak boleh lisan.

“Kalau mewakili bupati harus tertulis sambutannya, tidak boleh lisan,” pintanya. 

Atas usul tersebut Sekda cuma mengucapkan selamat kepada ketua dan wakil-wakil ketua yang sudah ditetapkan tidak ada kalimat lainnya.

Usai penetapan pimpinan rapat, Suryadi ketika dibincangi Musirawas Ekspres mengatakan bahwa berita acara penetapan ketua dan wakil-wakil ketua secepatnya akan dijaukan ke Gubernur Sumsel melalui Bupati Mura.

“Secepatnya, karena hanya ada tenggang waktu tiga hari untuk mengajukan ketua dan wakil ketua defenitif,” jelasnya. Artinya ketika surat dari Gubernur sudah ada, DPRD Mura hanya melaksanakan apa yang di SK-kan Gubernur Sumatera Selatan. 

Terpisah Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Azandri, mengatakan dengan adanya rapat paripurna penetapan ini mereka mengucapkan syukur. Karena tugas yang diinstruksikan oleh DPP PDI-Perjuangan, mengamankan surat DPP PDI-Perjuangan sudah terlaksanakan.

“Dari awal kita sudah mengatakan bahwa ketua DPRD Mura defenitip merupakan corong dari fraksi-fraksi, tujuannya supaya Mura madani dan sejahtera. Saya melihat bukan kejadian sebelumnya tapi tugas Sekwan sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 sudah jelas,” paparnya. 

Sementara Srie Hernalini Nita Utama, yang sudah ditetapkan sebagai ketua DPRD Mura defenitif ketika dibincangi Musirawas Ekspres masih enggan memberi komentar.
“Saya belum mau memberi komentar karena belum saatnya,” tegasnya.

*Ruang Sidang Dikunci

Ada kejadian menarik saat akan dilangsungkannya rapat paripurna penetapan ketua dan wakil ketua DPRD Mura defenitif. Ternyata ruang siding tempat berlangsungnya rapat paripurna dikunci. Sedangkan kuncinya tidak diketahui siapa yang memegangnya. Karuan saja 35 anggota dewan, termasuk Sekda Mura, Senen Singadilaga bersama dengan inspektur, Isbandi Arsyad bersama dengan lainnya berdiri di depan ruangan sidang. Tidak itu saja tidak ada satupun staf sekretariat DPRD Mura yang selama ini melayani dewan untuk rapat menampakan batang hidungnya, termasuk Sekwan dan para Kabag. Yang ada cuma staf di bagian keuangan yang kebetulan saat itu hendak mencairkan gaji dewan.

Akibatnya rapat yang seyogyanya dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB molor sampai pukul 10.30 WIB. Melihat kenyataan itu Sekda Mura memanggil staf untuk memanggil tukang kunci guna membuka ruang sidang yang terkunci. Tidak berapa lama tukang kunci datang membuka ruangan sidang. Pembukaan ruang sidang tersebut disaksikan Wakil ketua I Dprd Mura sementara, ketua-ketua fraksi dan pihak kepolisian. (ME-07)

Rapat Memanas

Sementara itu suasana rapat paripurna DPRD Mura sempat memanas ketika Alamsah A Manan, Ketua Komisi I meminta Sekda Mura, Senen Singadilaga merekomendasikan pergantian Sekwan, Isa Sigit.

“Kami minta sekda merekomendasikan pergantian Sekwan, karena dianggap memboikot rapat paripurna,” pinta Alamsyah. 

Permintaan itu langsung ditetang ketua Fraksi Gotong Royong, Dedi Irawan. Menurutnya Alamsah tidak mempunyai kapasitas untuk merekomendasikan pergantian Sekwan. Menurutnya agenda kemarin adalah rapat paripurna penetapan ketua dan Wakil Ketua DPRD Mura defenitif bukan merekomendasikan pergantian sekwan.

“Saya meminta agenda rapat paripurna jangan melebar, kalau mau bicara masalah pergantian Sekwan di lain rapat saja,” ujar Dedi dengan suara agak meninggi. 

Hal senada juga dikatakan M Ruslan. Menurutnya Badan Musyarawah (Banmus) sudah menetapkan bahwa kemarin agendanya adalah rapat paripurna penetapan ketua dan wakil ketua DPRD Mura defenitif. Artinya jangan ada istilah rekomendasi pergantian Sekwan.

“Saya minta pembicaraan jangan melebar, karena tidak ada agenda dalam rapat,” tegasnya dengan suara meninggi.

Sementara itu Zainudin Anwar mengatakan kalau mau mengusulkan masalah pergantian Sekwan, silahkan saja. Tapi rekomendasi dan usulan bukan di rapat paripurna ini. 

“Sekda tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi masalah Sekwan, sebab yang mempunyai kewenangan adalah Bupati Mura,” ungkap Zainudin. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More