07 Desember 2009

Rekomendasi Komisi I Fit and Profer Test Diabaikan

* Masalah KPAID
* Tingkat Kekerasan Disekolah Cukup Tinggi
LUBUKLINGGAU - Tingkat kekerasan terhadap siswa disekolah cukup tinggi, hal itu tercatat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumsel. Metode pengajaran diberikan guru dengan cara melayangkan hukumam fisik terhadap anak didiknya masih sering dilakukan oleh tenaga pengajar.

“Sampai sekarang masih banyak guru atau pendidik yang menerapkan hukuman pukul dibagian tertentu, seperti memukul tangan memakai mistar atau buku sudah termasuk kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu menjadi perlu untuk disosialisasikan sekelumit mengenai kekerasan anak disekolah,” ujar pengurus KPAID Sumsel, M. David Asnadi ketika menghadiri pengukuhan pengurus KPAID Kota Lubuklinggau periode 2009-2012, Sabtu (05/12)lalu, kepada wartawan.

David juga mencermati, perlakuan terhadap anak yang mendapat hukuman penjara di kepolisian dan lembaga permasyarakatn di Sumsel masih jauh dari harapan. “Saya banyak memantau dan melihat anak-anak yang dihukum satu sel dengan orang dewasa. Padahal yang dinamakan anak-anak yang masih berumur 0-18 tahun. Ini pun harus menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

Disisi lain, kepercayaan masyarakatpun kadung melemah terhadap eksistensi dan penyelesaian kasus yang dilaporkan kepada KPAID. “Bagian ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa KPAID memiliki tugas hanya sebagai mediasi terhadap belbagai permasalahan kekerasan terhadap anak. Sedangkan berkait hokum diserahkan kepada penegak hukum diwilayah itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Walikota Lubuklinggau, H. Riduan Effendi dalam sambutannya menyambut baik dengan adanya KPAID. “Saya harap pengurus KPAID benar-benar bekerja dengan baik dalam membebaskan anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungannya. Anda pun memiliki tugas untuk memberikan laporan terhadap dana hibah yang dikeluarkan. Intinya, bekerja dulu secara maksimal, soal fasilitas dapat menyusul,” pungkasnya.

Sementara itu tujuh orang komisioner KPAID 2009-2012 yang dikukuhkan Walikopta Lubuklinggau, Riduan Effendi yakni Yeni Liberty, Astuti Karya Dewi, Hairullah, Rahim, Antenif, Sakban, dan Sri Rahayu.

Sementara itu ketua Humanika, Alhayat, mengucapkan selamat atas dilantiknya 7 anggota KPAID Kota Lubuklinggau. Dengan dilantiknya anggota KPAID tadi, ia berharap baik secara pribadi maupun atas nama Humanika supaya dapat bekerja dengan baik bersama tem worknya. “ Sekalipun pelantikan sedikit lucu humanika tetap mendukung,”jelasnya.

Harus diketahui masyarakat, hasil fit and profertest komisi I DPRD Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu, kami menilai urutan-urutan nama yang diumumkan disalah satu media agak janggal. Kendati ada kejanggalan tapi Humanika tetap menganggap bahwa amanah UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, harus disosialisasikan. “ Maka kami tetap akan mensuport keberadaan KPAID Kota Lubuklinggau, sekalipun hasil rekomendasi dan pengumuman hasil fit and propertest komisi I DPRD Kota Lubuklinggau diabaikan,”pungkasnya. (CW-01/ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More