* Pansus II Kecewa
LUBUKLINGGAU-Karena dianggap belum lengkap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi dikembalikan Panitia Khusus (Pansus) I ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Hukum Setda Lubuklinggau.
Pengembalian draf Raperda tersebut dilakukan saat anggota Pansus I menggelar pertemuan dengan Bagian Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau.
Demikian dikatakan Wakil Ketua I, Merismon, kepada Musirawas Ekspres, Rabu (2/12) diruang kerja ketua DPRD Lubuklinggau.
Perlu diketahui pengembalian draft tersebut dilakukan setelah melalui pertemuan pembahasan Raperda, Pansus I menemukan usulan materi Raperda tentang retribusi belum sempurna. “ Beberapa item materi Raperda tentang retribusi belum mengacu kepada UU No 28 tahun 2009 tentang retribusi,”jelasnya.
Karena tidak mengacu kepada undang-undang tadi, ada beberapa materi Raperda tadi yang bertentangan. Sehingga dewan meminta Raperda yang sudah diajukan dan dibahas pansus I disempurnakan lagi. “ Kita kembalikan melalui Bagian Hukum untuk diperbaiki dan disempurnakan,”terangnya.
Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini salah satu contoh item didalam Raperda yang tidak mengacu kepada aturan undang-undang yakni masalah angkutan umum dan khusus. Kemudian ada bagian juga penjelasannya kurang terperinci, seperti biaya tariff tidak jelas.
Kita khawatirkan kalau beberapa item seperti angkutan umum dan khusus serta tariff tidak jelas, jika diterapkan di lapangan aturannya menjadi tidak jelas. “ Karena banyak yang tidak lengkap, pansus I sepakat untuk mengembalikan draft Raperda tadi untuk dilengkapi dan disempurnakan,”paparnya.
Kemungkinan setelah diperbaiki dan dilengkapi, draft Raperda tentang retribusi tersebut akan dikembalikan lagi ke DPRD Kota Lubuklinggau. Bila dikembalikan sudah dianggap lengkap maka Pansus I akan kembali membahasnya.
Pansus II Kecewa
Sementara itu Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda tentang penyertaan modal PDAM dan Raperda Obyek Wisata kecewa. Pasalnya yang datang memenuhi undangan Pansus II Cuma selevel staf yang datang yang tidak bisa mengambil keputusan. Yang diundang yakni Kadis PU, bagian Hukum, Pariwisata dan PDAM. “ Tanpa surat mandate staf datang memenuhi undangan Pansus II,”kata Wakil ketua II, Effendi, didampingi ketua I, Merismon, kepada Musirawas Ekspres, kemarin (2/12).
Menurut Effendi, ketidakhadiran kepada dinas tersebut menurut staf yang memenuhi undangan Pansus II, karena Kadis ada dinas luar (DL). Tapi anehnya staf yang memenuhi undangan pansus II tidak disertai dengan surat mandate. Dari kesepakatan Pansus II, pembahasan dua Raperda tadi yang seyogyanya dilaksanakan kemarin (2/12) ditunda.
Pembahasannya ditunda sampai Jumat (4/12) mendatang. kalau memang sesuai dengan waktu yang ditentukan tersebut kepala dinas yang diundang tidak juga menghadiri undangan pansus II, DPRD Kota Lubuklinggau akan menunda pengesahan Raperda menjadi Perda. “ Kita memberi rentang waktu antara Jumat (4/12) sampai dengan Selasa (8/12) supaya kepala dinas hadir,”tegasnya.
Tidak juga hadir maka dengan terpaksa dewan juga akan menunda pengesahan Raperda menjadi Perda.
Sementara itu Wakil ketua I, Merismon, mengatakan dewan sangat mengharapkan bahwa hubungan antara eksekutif dengan legislative baik saling bekerjasama. Artinya Raperda yang dibahas terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu dewan sangat berharap eksekutif ada kesungguhan untuk membahas Raperda yang telah diusulkan, jangan sampai produk hukum yang dihasilkan menjadi cacat. “ Jangan mengutus staf yang tidak bisa mengambil keputusan,”pintanya.
0 komentar:
Posting Komentar