08 Desember 2009

Motif Penembakan Serda Muslim Belum Diketahui

LUBUKLINGGAU-Sidang kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Serda Muslim dengan terdakwa Antoni, mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Senin (7/12) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, yakni seorang anggota Kodim 0406 Mura dan dua anggota Polres Musi Rawas.

Keterangan saksi ini, sama sekali belum mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut. Pasalnya para saksi tidak mengetahui kronologis kejadian, mereka hanya menjelaskan kronologis setelah kejadian.

Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Yunardi Yuda dan Darmadi Edison adalah Muhadi Effendi (51) anggota Provost Kodim 0406 Mura, Hapri Aprison (29) anggota Unit P3D Polres Musi Rawas dan Sargani (46) Kepala SPK Polres Lubuklinggau.

Seperti dijelaskan saksi Muhadi, ia awalnya sekitar pukul 03.30 WIB ditelepon oleh Kapten Ali Sastro agar kumpul di Kodim. Setelah berkumpuk saksi diajak berangkat ke Polres Musi Rawas untuk mengambil jenasah Serda Muslim.
Kemudian saksi menuju RS DKT mengambil mobil Ambulance, selanjutnya bersama Ratimin dan Amrun berangkat ke Polres Musi Rawas. Dalam perjalanan sempat bertemu Dandim yang juga meluncur ke Polres Musi Rawas.

Sesampinya di Polres, saksi memundurkan mobil kemudian memindahkan korban ke ambulance. Tak lama berselang korban tiba ke RS DKT. Sampai di sana orang sudah ramai, korban kemudian di dipindahkan, sementara saksi pulang karena hendak menghadiri pernikahan anaknya di Petanang.

Kemudian menurut saksi Apri Aprison, ia saat itu sedang piket di Polres. Kemudian dibangunkan anggota lainnya yang mengatakan ada anggota Kodim ditembak anggota Polsek Megang Sakti. Ia selanjutnya langsung menuju ke belakang dan orang sudah kerumun.

Selanjutnya saksi diperintahkan memeriksa apakah korban masih nyawa atau tidak, ternyata setelah diperiksa sudah tidak bernyawa. Selanjutnya saksi menerima penyerahan pistol milik korban dan milik Kapolsek Megang Sakti yang dipakai terdakwa Antoni.

Hanya saja setelah Lettu Kaprawi dari Kodim 0406 Mura datang, senjata milik korban diserahkannya tanpa magazine. Tapi setelah dijelaskan Lettu Kaprawi tidak akan berbuat apa-apa, makanya magazine selanjutnya juga diserahkan.

Sementara itu Sargani, mengatakan ia saat ia piket dilapori telah terjadi penembakan dengan korban Serda Muslim. Ia kemudian melapor ke Kapolres Musi Rawas, setelah itu kembali ke tempat piket. Dan selanjutnya melihat anggota kodim dan Dandim datang, serta jenasahnya Serda Muslim dibawa dengan ambulance.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim diketuai Acep Yuliadi dengan hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar serta panitera pengganti Armen menunda sidang sampai dengan Kamis (10/12) dengan agenda mendegarkan keterangan saksi lainnya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More