08 Desember 2009

Materi Raperda Belum Lengkap, Pengesahan Molor

LUBUKLINGGAU-Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) I dan II, seyogyanya dilaksanakan, hari ini Selasa (8/12) ditunda.

Hal ini disebabkan hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau belum melengkapi materi Raperda masalah retribusi yang dibahas pansus II. Penundaan itu diketahui setelah Badan Musyawarah (Banmus) meninjau ulang jadwal pengesahan tersebut.

Sebagai antisipasi supaya materi cepat dilengkapi, kemarin anggota pansus II mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub.
Demikian dikatakan ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasby Asadiki, kepada Musirawas Ekspres, Senin (7/12) diruang kerjanya.

Dikatakannya sebenarnya draf Raperda tersebut bukan dikembalikan. Tapi materinya kurang. Karena kurang maka pansus II meminta Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Hukum secepatnya melengkapi materi tersebut. “ Tapi nyatanya materi yang kurang belum juga dilengkapi, sehingga pembahasannya menjadi tertunda,”tegasnya.

Dampaknya jelas karena belum melengkapi materi, maka Banmus meninjau ulang jadwal pengesahan Raperda tersebut. “ Banmus sudah meninjau ulang, namun sampai kapan penundaannya belum juga diketahui,”paparnya.

Ditempat yang sama Wakil ketua I, Merismon mengatakan materi raperda tentang retribusi yang belum lengkap tersebut yakni item mengenai angkutan umum dan khusus serta tariff. Kita khawatirkan kalau beberapa item seperti angkutan umum dan khusus serta tariff tidak jelas, jika diterapkan di lapangan aturannya menjadi tidak jelas juga. “ Karena banyak yang tidak lengkap, pansus I sepakat untuk meminta bagian hukum melengkapi materi itu,”katanya.

Sedangkan untuk pembahasan Raperda yang dilakukan Pansus I tidak ada masalah. Walaupun tak ada kendala, ada salah satu Perda No 15 tahun 2008 yang materinya masih masalah tapak wisata. Nah Pansus I menginginkan kabag hukum mencari format. Apakah perda yang lama akan direvisi atau dicabut. Kalau dicabut berarti yang berlaku Raperda yang sedang dibahas pansus I. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More