05 Desember 2009

Mantan Ketua KPU ‘Ogan’ Kembalikan Uang Negara

*Tetap Ditahan di Lapas
LUBUKLINGGAU-Sampai dengan Jumat (4/12) Rommy Krishna (36) warga Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau I masih mendekam di Sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. Mantan Ketua KPU Musi Rawas ini, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sejak Kamis (3/12) dalam kasus dugaan korupsi logistik Pemilu Gubernur Sumsel 2008 senilai Rp 95 juta.

Seperti halnya dijelaskan Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy Simanjuntak kepada Musirawas Ekspres. Menurutnya Rommy masih ditahan di Lapas Lubuklinggau alias belum ada pengalihan status tahanan dari tahahan lapas menjadi tahanan kota.

“Dia (Rommy, red) masih kami tahan. Sampai dengan sekarang belum ada pengajuan permohonan pengalihan status penahanannya,” jelas Fredy, kemarin sekitar pukul 15.15 WIB.

Kemudian mengenai proses selanjutnya, ditambahkan Fredy karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan maka sewaktu-waktu Rommy akan diperiksa kembali, tentunya untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke penuntut. “Kemungkinan masih akan diperiksa untuk melengkapi berkas-berkas,” jelasnya.

Ditambahkan Fredy, bahwa sampai dengan kemarin, Rommy belum juga mengembalikan kerugian negera senilai Rp 95 juta, kendati pihaknya sudah menawarkan apakah akan mengembalikan kerugian negara dan selanjutnya dijadikan barang bukti. Tapi Rommy belum mau mengembalikan kerugian negara itu.

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Rommy membantah melakukan korupsi uang Rp 95 juta, sehingga dengan alasan itulah ia tidak mau mengembalikan kerugian negara. “Dia menolak mengembalikan dengan alasan tidak melakukan korupsi,” jelasnya lagi.

Selama proses penyidikan ini, penyidik Kejari Lubuklinggau juga sudah memberikan hak kepada Rommy untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Bahkan saksi meringankan tersebut sudah diperiksa oleh penyidik, bahkan sebelum Rommy ditahan.

“Sesuai dengan pasal 116 KUHAP, kami sudah menawarkan apakah tersangka mengajukan saksi meringankan, ternyata dia menghadirkan seorang saksi. Bahkan saksi tersebut sudah kami periksa,” tambahnya sambil menjelaskan saksi itu orang diluar institusi KPU Musi Rawas.

Diketahui sebelumnya, Senin (3/12) Rommy dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. Ia ditahan sekitar pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Awalnya ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 12.00 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Usai diperiksa, Rommy kemudian istirahat guna menjalani pemeriksaan tahap kedua. Sekitar pukul 14.00 WIB Rommy kembali ke Kejari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, dan sekitar pukul 15.00 WIB ia langsung digelandang ke Lapas Lubuklinggau.

*Rahma Belum TUnjuk Saksi Meringankan
Sementara itu tersangka Rahma Istiati, dalam kasus beberapa item kegiatan dalam Pemilu Gubernur Sumsel senilai Rp 1,3 Milyar, ternyata sampai dengan kemarin belum juga mengadirkan saksi meringankan. “Sudah kami tawarkan, namun dia belum menghadirkan saksi ahli,” jelas Kasis Pidsus.

Ditambahkan Fredy, kemungkinan Rahma baru pada sidang nanti akan menghadirkan saksi ahli. “Mungkin dia baru akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang nanti,” katanya sambil menjelaskan, sama dengan Rommy, Rahma juga belum mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 milyar. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More