05 Desember 2009

Kerupuk Inul Merah Muda Dilarang Dijual

*Arman : Dua Warna Lainnya Juga Mencurigakan
TUGUMULYO-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Mura memastikan Kerupuk Inul warna merah muda dilarang diperjualbelikan. Sebab dari hasil uji laboraturium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Bengkulu sample kerupuk inul tersebut dipastikan mengandung Rodhamin yang merupakan bahan pewarna tekstil.

“Terhadap hasil Lab BPOM tersebut Disperindagsar Mura sudah mengambil langkah memberikan pemahaman kepada pedagang Kerupul Inul warna merah muda untuk tidak lagi menjual produk tersebut,” kata Kepala Disperindagsar Mura, EC Priscodesi melalui Kasi Perlindungan Konsumen Armansyah. Menurutnya untuk penjual dan juga pengusaha yang memproduksi Kerupuk Inul diketahui berada di Kecamatan Megang Sakti.

Hanya saja untuk situasi ini, Arman masih belum bisa menjamin stopnya penjualan produk Kerupuk Inul Merah Muda di Kabupaten Musi Rawas. Sebab Kerupuk Inul ini bukan hanya diproduksi di Megang Sakti namun lebih banyak dipasok dari pengusaha di Lubuklinggau. Termasuk di pasaran Lubuklinggau juga banyak ditemukan penjualan kerupuk inul merah muda tersebut.

“Sebab itulah kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Disperindagsar Kota Lubuklinggau untuk menangani keberadaan kerupuk inul yang ada di Kota Lubulinggau. Dengan harapan pasokan ke pasar-pasar di Kabupaten Mura benar-benar akan stop. Sebab pada kenyataannya karena mengandung Rodhamin jelas kerupuk inul warna merah muda ini berbahaya ketika dikonsumsi,” tambahnya. Dan selain warna merah muda, untuk kerupuk inul dua warna lainnya yakni hijau dan kuning Arman juga mencurigainya.

“Melihat secara kasat mata untuk Kerupuk Inul Hijau dan Kuning juga berkemungkinan mengandung bahan berbahaya. Untuk itu kita juga akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Lubuklinggau guna mengambil sample Kerupuk Inul jenis dua warna lainnya untuk diperiksa di Laboratrium BPOM. Ini penting dalam memastikan produk makanan tersebut memenuhi persyaratan untuk dijual dan dikonsumsi atau tidak,” paparnya. Langkah ini akan cepat dilaksanakan mengingat pentingnya hasil uji lab BPOM nantinya. Yakni sebagai bentuk antisipasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan serta upaya perlindungan terhadap kensumen.

Selanjutnya mengenai keberadaan Limun Mandiri produk lokal di Kecamatan Megang Sakti yang dinyatakan positif kandungan Siklamat melebihi batas, sejauh ini larangan penjualannya sudah dicabut. Maksudnya, menurut Arman Limun tersebut sudah bisa diperjualbelikan lagi karena pemilik usaha tersebut sudah mengikuti saran agar produk minuman tersebut benar-benar aman dikonsumsi.

“Untuk limun tersebut dari hasil uji laboraturium BPOM ditetapkan kandungan siklamat atau kadar asamnya terlalu tinggi dan melebihi batas aman yang ditetapkan. Makanya langkah yang kita lakukan yakni menyarankan pengusanya untuk mengurangi kadar asam tersbeut agar aman dikonsumsi. Sejauh ini saran tersebut sudah dijalankan sehingga produk limun yang dijual di pasaran sudah aman untuk dikonsumsi,” tegas Arman. Makanya Limun Mandiri sudah bisa kembali diperjualbelikan namun tetap terus dalam pengawasan. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More