04 Desember 2009

Mantan Ketua KPU Mura Dikerangkeng


LUBUKLINGGAU-Mantan Ketua KPU Musi Rawas (Mura), Rommy Krishna (36) warga Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Senin (3/12) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. Ia ditahan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi akomodasi logistik Pemilu Gubernur Sumsel 2008 senilai Rp 95 juta.

Tersangka ditahan sekitar pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Awalnya ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 12.00 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Usai diperiksa, Rommy kemudian istirahat guna menjalani pemeriksaan tahap kedua. Sekitar pukul 14.00 WIB Rommy kembali ke Kejari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, dan sekitar pukul 15.00 WIB ia langsung digelandang ke Lapas Lubuklinggau.

Rommy yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak dipadukan jaket warna hitam dan celana warna abu-abu, kemudian diantarkan Kasi Pidus Kejari Lubuklinggau, Fredy Simanjuntak ke Lapas Lubuklinggau, bersama dengan beberapa orang staf Kejari. Selama proses pemeriksaan dan dilanjutkan ke penahanan, tersangka Rommy ditemani oleh kuasa hukumnya Kristian Leshmana, yang juga adik kandungnya. Selain itu juga terlihat adik bungsu Rommy, mendampinginya ketika diserahkan ke Lapas Lubuklinggau.

Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy Simanjutak ketika dikonfirmasi menjelaskan alasan penahanan terhadap Rommy didasarkan pada pasal 21 KUHAP. “Secara subjektif alasannya, karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Kemudian secara objektif, dalam pasal itu juga dijelaskan, bahwa tersangka bisa ditahan jika melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sementara Rommy diancam dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Ancaman pidana dengan pasal tersebut, pasal 2 ancamananya minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar. Kemudian pasal 3, ancamannya minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 milyar, serta pasal 8 ancamannya minimal tiga tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda minimal Rp 150 juta maksimal Rp 750 juta.

Mengenai pemeriksaan yang dilakukan sebelum penahanan, dijelaskan Kasi Pidsus pihaknya menyodori Rommy dengan 10 pertanyaan. “Intinya mengenai alat bukti mengenai pengeluaran uang yang ditandatangani tersangka,” jelasnya. Sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta klarifikasi dari tersangka mengenai dana tersebut. Bukti itu ditambahkan Fredy dikaitkan dengan hasil audit BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 95 juta. “Jika nanti dibutukan Rommy akan diperiksa kembali,” tegasnya.

Terpisah kuasa hukum Rommy Krishna, Kristian Leshmana ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres mengungkapkan penahanan yang dilakukan adalah hak dari Kejari Lubuklinggau dengan alasan-alasan tertentu. “Kami paling lambat besok (hari ini, red) akan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan,” jelas Kristian yang merupakan adik kandung Rommy.

Kemudian menanggapi kasus yang mendera kakaknya, Kristian menjelaskan ia belum mau bicara panjang lebar. Dengan alasan ia akan menunjukkan bukti-bukti dalam persidangan. “Lihat nanti di persiangan,” jelasnya.

Mengenai pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan, diakuinya bahwa penyidik mempertanyakan soal bukti berupa dua buah kwitansi yang ditandatangani Rommy yakni Rp 105 juta dan Rp 114 juta. “Kendati ada tanda tangannya, tapi kwitansi itu tidak membuktikan apa-apa,” pungkasnya.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More