Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan minimnya kesadaran anggota DPR untuk melaporkan kekayaan. Padahal, batas waktu pelaporan sudah lewat.
"Baru 82 orang, padahal batas akhirnya tanggal 3 Desember," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/12).
Angka tersebut dinilai sangat minim. Padahal jumlah anggota dewan mencapai angka 560 orang.
Menurut Haryono, ada beberapa penyebab anggota DPR tersebut tidak melaporkan kekayaan. Alasan pertama adalah karena proses administrasi penggajian di DPR yang kurang jelas. Selain itu, peraturan yang memayungi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak terlalu ketat.
"Tidak ada sanksi yang tegas bagi pejabat yang tidak lapor," ungkap Haryono.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar para pejabat sadar untuk melaporkan kekayaan. Termasuk para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.
"Sampai dengan 3 Desember 2009, menteri yang baru 20 orang dari 33 yang wajib. Kalau menteri lama baru 18," pungkasnya.(net)
Berita Utama
04 Desember 2009
KPK: Baru 82 Anggota DPR Lapor Kekayaan
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar