04 Desember 2009

KPK: Baru 82 Anggota DPR Lapor Kekayaan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan minimnya kesadaran anggota DPR untuk melaporkan kekayaan. Padahal, batas waktu pelaporan sudah lewat.

"Baru 82 orang, padahal batas akhirnya tanggal 3 Desember," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/12).

Angka tersebut dinilai sangat minim. Padahal jumlah anggota dewan mencapai angka 560 orang.

Menurut Haryono, ada beberapa penyebab anggota DPR tersebut tidak melaporkan kekayaan. Alasan pertama adalah karena proses administrasi penggajian di DPR yang kurang jelas. Selain itu, peraturan yang memayungi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak terlalu ketat.

"Tidak ada sanksi yang tegas bagi pejabat yang tidak lapor," ungkap Haryono.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar para pejabat sadar untuk melaporkan kekayaan. Termasuk para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

"Sampai dengan 3 Desember 2009, menteri yang baru 20 orang dari 33 yang wajib. Kalau menteri lama baru 18," pungkasnya.(net)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More