07 Desember 2009

Khawatir Pungli, Pengecer ‘Ogah’ Jual Pupuk

MUSI RAWAS- Lantaran kuatir dijadikan ajang pungutan liar oknum aparat dan LSM, kalangan pengecer pupuk urea di Kabupaten Musi Rawas (Mura) enggan menjual pupuk. Akibatnya peredaran pupuk sejak dua bulan terakhir mengalami penrunan.

“Pengecer dituduh telah menimbun pupuk produksi Petrokimia, atas tuduhan itu biasanya pengecer diminta untuk memberikan sejumlah uang. Dari pada menjalankan usaha di bawah ancaman lebih baik tidak berjualan pupuk,” kata Am, salah satu pengecer pupuk di Kecamatan Tugumulyo. Am mengungkapkan sejak dua bulan terakhir, ia bersama pengecer lainnya sering didatangi oknum aparat dan LSM. Kedatangan oknum tersebut mempertanyakan keabsahan perizinan pupuk terhadap pengecer.

“Parahnya jika pengecer tersebut tidak memiliki surat resmi maka akan diperas habis-habisan dengan tuduhan telah melakukan penimbunan pupuk. Tidak jauh berbeda dengan dengan pengecer yang memiliki izin resmi, hanya bedanya uang yang diminta oknum tersebut lebih sedikit,” katanya.

Dikatakan Am, akibat kekhawatiran pengecer pupuk ini, peredaran pupuk Phonska, Super Pos, Urea mengalami penurunan drastis sehingga akan berakibat buruk terhadap sektor pertanian di Kabupaten Mura.

“Coba bayangkan mas, jual pupuk untungnya sedikit, jika harus mengeluarkan uang tambahan untuk oknum tadi maka kami tidak mendapatkan untung. Jiapa yang mau menjalankan usaha ini jika mengalami kerugian,” terangnya.

Untuk diketahui, lanjut Am berdasarkan surat edaran PT Petrokimia tanggal 8 Oktober 2000 tentang persiapan menghadapi musim tanam 2009/2010 peredaran pupuk disesuaikan dengan Permendagri no 07/MDAG/PER/2/2009 tentang pembahasan atas Permendagri No 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang pengadaan dan penyusunan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, distributor dari pengecer resmi pupuk bersubsidi bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dari lini III sampai ke Lini IV di wilayah tanggung jawab sesuai dengan prinsip enam tepat yakni jenis, jumlah, harga, tempat waktu dan mutu.

Kemudian edaran yang ditandatangi Direktur Pemasaran Petrokimia Bambang Tjahjono ditembuskan ke Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Setempat dan Kapolres Kabupaten tersebut diumumkan kepada seluruh distributor dan pengecer resmi untuk menyiapkan stock pupuk bersubsidi di gudangh lini II (distributor) dan gudang lini IV (pengecer resmi) dalam jumlah yang cukup.

Dengan adanya stock yang cukup di gudang distributor dan gudang pengecer resmi, maka kemungkinan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di saat puncak musim tanam dapat dihindari.

“Pihak yang bersentuhan langsung dengan kondisi di pengecer ini hendaknya dapat menyikapinya dengan serius,” pungkasnya. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More