*Di Depdagri Heboh ‘Makelar Perbatasan’
MUSI RAWAS–Ancaman Bupati Mura, H Ridwan Mukti akan memperpanjang permasalahan klaim Pemkab Muba atas Sumur Gas Suban IV di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dan memperkarakan rekomendasi Gubernur Sumsel yang dianggap otoriter mulai dilaksanakan. Kemarin Bupati mengambil langkah cepat dengan menyampaikan laporan secara lengkap semua kronologis permasalahan kepada Mendagri dan DPRI RI.
"Hari ini (kemarin, red) saya berangkat ke Jakarta bersama tim penyelesaian sengketa Suban IV guna membawa surat pengaduan permasalahan ini ke Mendagri dan pimpinan DPR RI, menyusul klaim kepemilikan Suban IV oleh Kabupaten Muba ditambah adanya rekomendasi Gubernur Sumsel untuk pembagian lokasi yang disengketakan dengan dalih win win solution,” kata Bupati kepada wartawan, Senin (30/11). Ini lakukan agar Mendagri mengetahui dan mengambil langkah terkait adanya upaya untuk mementahkan Permendagri No.63 tahun 2007 yang telah menetapkan bahwasanya Suban IV adalah milik Kabupaten Mura. Dimana upaya ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur bahkan oleh oknum di Depdagri secara diam-diam untuk mencari keuntungan tertentu.
Sementara itu informasi yang didapatkan dari beberapa wartawan di Jakarta, permasalahan Suban IV ternyata sudah makin memanas khususnya di lingkungan Depdagri. Sebab ini ternyata memunculkan satu isu besar dugaan adanya makelar perbatasan. Informasinya ketika wartawan menghubungi Plt Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri, Sutrisno yang bersangkutan mengatakan tidak tahu akan hal tersebut.
Yang menjadi pertanyaan di kalangan wartawan kenapa Depdagri malah mengurusi Permendagri 63 tahun 2007 yang sudah diterbitkan dan tentunya masalah perbatasan sudah diselesaikan. Sementara banyak permasalahan atau sengketa yang masuk dimana jumlahnya ratusan tapi belum juga selesai karena Permendagrinya belum selesai.
“Intinya menolak rekomendasi Gubernur Sumsel dan meminta kepada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Permendagri 63 tahun 2007 agar menempuh jalur hukum. Surat ini sudah disampaikan secara langsung hari ini (kemarin, red ),” kata Ali Sadikin.
Sebagai data tambahan lanjut Ali Sadikin berdasarkan hasil peninjauan tim investigasi Pemkab Musi Rawas, dipimpin bupati dan wartawan diketahui titik koordinat Suban IV melalui alat Global Positioning System (GPS) yang merupakan satu-satunya sistem navigasi satelit yang digunakan untuk sistem informasi geografis dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran. Dimana diketahui posisi wilayah tersebut berada pada titik koordinat 0315642-9718128.
"Dari dua alat GPS yang digunakan anggota tim dari pihak BPN Musi Rawas di ketahui titik kordinat Suban IV berada 0315642-9718128, yang masuk ke wilayah Musi Rawas, ke arah utara berjarak 1,2 kilometer dan sebelah timur berjarak 600 meter dari perbatasan dengan Kabupaten Muba,” kata Ali Sadikin.
Sebelumnya permasalahan Suban IV yang diklaim pihak Musi Banyu Asin masuk kedalam wilayah tersebut sebenarnya sudah selesai pada tahun 2007, dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, tentang penetapan kawasan Suban IV sebagai wilayah Kabupaten Musi Rawas. Namun belakangan kasus itu mencuat kembali dengan adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang menawarkan pembagian wilayah yang disengketakan secara "win-win solutions".
Penawaran dari Gubernur Sumsel ditawarkan dalam rapat yang digelar di Ditjend Pemerintahan Umum Depdagri, jalan Kebon Sirih Jakarta pada 26 November 2009 lalu, dalam bentuk berita acara tapal batas baru antara kedua daerah itu dikemas dalam rapat bertajuk fnalisasi. Jika tapal batas ini kembali dipersoalkan artinya kasus ini mengalami kemunduran dan tersirat akan adanya pembentukkan Permendagri baru menggantikan yang lama.
Karena tidak sepakat akhirnya Ridwan Mukti dan ketua komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsah serta tim penyelesaian sengketa Suban IV dari daerah ini memilih untuk meninggalkan ruangan rapat karena mencium indikasi ketidaknetralan gubernur Sumsel. Selanjutnya memilih penyelesaian kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Selain akan menggalang dukungan dari pihak pusat, pihak Pemkab Musi Rawas juga akan meminta dukungan dalam bentuk jasa konsultasi hukum (advis) dari kalangan akademisi terutama dari FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, maupun kalangan akademisi yang ada di pulau Jawa. Hal ini penting, karena legal opini tersebut akan menunjukkan siapa yang benar dan salah serta akan menjadi dasar proses hukum penyelesaian kasus Suban IV yang saat ini telah memberi kontribusi ke Musi Rawas sebesar Rp40 miliar pertahun dalam bentuk DBH migas.
H Muhamad Yahya (70) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, saat ditemui di lokasi Suban IV, Minggu (29/11) menjelaskan, tanah yang disengketakan kedua daerah itu semula merupakan lahan miliknya. Sepengetahuannya kawasan itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas, ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pajak PBB yang disetornya ke Musi Rawas.
Permasalahan ini berkembang setelah pada tahun 2000 lalu, lahan milik seluas 1,3 hektar miliknya ini ditawar oleh perusahaan migas PT Gulf namun tidak jadi, kemudian tanah ini ditawarkan ke Pemkab Musi Rawas semasa bupati almarhum Soeprijono Joesoef dan kembali batal, terakhir lahan itu dibeli Pemkab Musi Banyu Asin semasa bupati Alex Noerdin yang saat ini menjadi gubernur Sumsel dengan nilai ganti rugi Rp70 juta yang katanya bantuan uang Bupati saat itu. Serta Rp 16 juta dana ganti rugi tanam tumbuh karena dikatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan padahal pada kenyataannya tidak.
Dikatakan Yahya, kawasan Suban IV ini semula merupakan rompok atau dusun yang tempat bersembunyi semasa pergerakan melawan kolonial Belanda dan masuk dalam pemerintahan Rawas Ilir Musi Rawas. Setelah sekian tahun akhirnya kawasan ini menjadi bagian dari Desa Pauh, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyu Asin.
"Saya siap menjadi saksinya, karena saya tahu persis tanah itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas dan sampai sekarang selain tanah yang di bebaskan untuk lokasi sumur migas Suban IV itu juga masih membayar pajak PBB ke daerah itu," katanya. (ME-06)
0 komentar:
Posting Komentar