11 November 2009

Rm, Is dan Dr Susul Rahma Sebagai Tersangka

*Kasus Dugaan Korupsi Pilgub di KPU Mura

LUBUKLINGGAU-Lama seakan meredup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan di KPU Mura. Tepatnya tiga orang berinisial R,I dan D menyusul mantan Plt Sekretaris KPU Musi Rawas (Mura), Rahma Istiati sebagai tersangka. 

Selain menetapkan tiga tersangka baru tersebut, Kejari Lubuklinggau juga sudah menerima hasil audit dari BPKP Palembang yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 Millyar terhadap dana pemilihan Gubernur 2008 lalu. Kerugian negara mencapai Rp 1.3 M tersebut terdiri dari sembilan item. Diantarannya honor PPK, dana pengadaan logistik, distribusi logistik Pemilu dan sewa tenda serta Polis Asuransi. Demikian dijelaskan Kepala Kejari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada Musirawas Ekspres kemarin (10/11).

“Benar kami telah menetapkan tiga nama baru sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga nama tersangka baru tersebut berinisial Rm, Is dan Dr. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan sejauh mana keterlibatan ketiga tersangka ini terhadap kasus ini. Mengenai kerugian negara Rp 1.3 M, sementara tersangka Rahma baru mengembalikan Rp 90 juta kepada negara,” ungkap Taufik.

Mengenai penahanan Rahma, Taufik enggan berkomentar. Padahal sebagaimana diberitakan sebelumnya Taufik pernah mengatakan masalah ditahan atau tidaknya tersangka Rahma menunggu hasil audit BPKP. Nah ketika BPKP sudah mengeluarkan hasil audit dan mengatakan adanya kerugian negara kejaksaan negeri Lubuklinggau hingga sekarang belum juga ada penegasan Rahma ditahan atau tidak.

Sekedar mengutip pernyataan Kejari “Nantilah kita lihat dulu hasil pemeriksaan dan hasil audit BPKP Palembang, untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi, pihak kejaksaan selalu berpatokan kepada hasil audit BPKP terkait berapa besar kerugian Negara,” ungkap Taufik sebelumnya.

 Penelusuran Musirawas Ekspres pihak kejaksaan sudah mengantongi sejumlah bukti surat yang mengarahkan dugaan bahwa tersangka melakukan korupsi dana Bangub Sumsel 2008. Oleh pihak kejaksaan mantan Plt Sekretaris KPU Mura ini ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya belum dipertegas apakah penahanan rumah tahanan negara, tahanan rumah, tahanan kota sesuai dengan Pasal 22 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. (ME-05)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More