LUBUKLINGGAU-Keluhan dari masyarakat dengan adanya keberadaan Sarang Burung Walet (SBW), yang bisa dikatakan sudah marak, merupakan tanggungjawab bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Untuk mengatasi keluhan warga tersebut Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau terus mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkenaan dengan SBW.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Muhammad Fauzi, di temui Musirawas Ekspres, Selasa (10/11) di ruang kerjanya. “Masalah Raperda SBW pihaknya masih terus mempersiapkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) berkenaan dengan keberadaan Sarang Burung Walet ini,”ungkapnya.
Hal ini mengacu pada Undang- Undang RI No.28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti UU No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah.
Sedangkan pada pasal 73 ayat 1 Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau yang melakukan pengambilan dan mengusahakan sarang burung wallet, ayat 2, Wajib pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet.
Pasal-pasal didalam undang-undang tersebut akan dapat di gunakan sebagai tindak lanjut terhadap penangkaran SBW di Kota Lubuklinggau ini. “Undang- undang baru ini nantinya akan mengatur tentang pajak daerah termasuk usaha yang sebelumya dikenakan retribusi,”jelasnya.
Dan berdasarkan UU No.28 tahun 2008 akan dirancang Perda menganai usaha sarang burung walet akan di kenakan pajak bukan lagi retribusi daerah sebesar 10% dari harga jual pasaran berdasarakan volume SBW, sesuai peraturan daerah yang berlaku di daerah masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar