13 Januari 2010

SUU Desak Pemkot Segera Mengajukan Perda SBW

LUBUKLINGGAU-Pembangunan gedung penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) Ddiwilayah Kota Lubuklinggau terus saja berkembang. Hal ini menandakan bahwa bisnis penangkaran SBW ini sudah sangat menjanjikan.

Menilik dari kenyataan itu sudah sepantasnya kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SBW ini. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau, dan juga sebagai antisipasi berkembangnya penangkaran SBW dipusat Kota sebiduk semare ini.

Menurut coordinator Sumpah Undang-Undang (SUU) Kota Lubuklinggau, Herman Sawiran, kepada Musirawas Ekspres, melalui ponselnya, kemarin (12/1) melihat semakin maraknya pembangunan gedung penangkaran SBW tersebut sudah menandakan bahwa bisnis ini sangat menjanjikan. Tentunya dengan keuntungan yang sangat menjanjikan pula. Nah menilik dari kenyataan itu ada apa sebenarnya yang terjadi sehingga Pemkot Lubuklinggau tidak mau mengajukan Raperda SBW. “ Kita mempertanyakan ada apa draf Raperda SBW belum juga diajukan,”tegasnya.

Apakah pengajuan draft Raperda SBW ini harus menunggu Walikota Lubuklinggau yang baru. Kalau memang demikian sudah dipastikan bahwa harapan masyarakat supaya ada Raperda SBW tidak akan terwujud empat tahun kedepan.

Perlu diketahui bahwa momentum Raperda SBW ini ditunggu-tunggu oleh public karena terus menjadi perdebatan-perdebatan sepanjang tahun. Kendati menjadi perdebatan hingga saat ini permasalahan Raperda SBW tersebut tidak selesai-selesai juga, bahkan sebaliknya ada aksi saling tuding.

Seharusnya Pemkot Lubuklinggau mengetahui bahwa permasalahan SBW ini terus memicu keributan yang tiada henti-hentinya. Dicontohkannya pernah terjadi aksi unjuk rasa mengenai persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyalahi aturan.

Maka dengan keluarnya UU No 28 tahun 2009 jelas dan tepat tidak ada lagi alasan Pemkot Lubuklinggau untuk tidak mengajukan Raperda SBW. “ Bukankah pemilik penangkaran SBW sudah siap menerima jika ada peraturan atau Perda SBW tersebut sehingga tidak menjadi keributan-keributan sepanjang masa,”ungkapnya.

Nah supaya pengajuan Raperda SBW cepat terealisasi harus ada inisiatif dari anggota DPRD Kota Lubuklinggau. dengan demikian dapat mengurangi beban-beban Pemkot Lubuklinggau dikemudian hari. Artinya hak dan pengawasan DPRD Kota Lubuklinggau mulai terlihat.

Untuk itu ia menyarankan pengawasan dan niat baik DPRD Kota Lubuklinggau tersebut hendaknya disambut baik Walikota Lubuklinggau sehingga konflik dipublik cepat teratasi. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More