07 Januari 2010

Suban4 Dibagi Dua, Mura Merasa Dizholimi Mendagri


*Siapkan Gugatan Permendagri Baru
MUSI RAWAS-Akhirnya kasus sengketa klaim kepemilikan kawasan sumur Migas Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir yang dikalim Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) didukung Gubernur Sumsel berakhir kurang mengenakkan bagi Pemkab Mura. Ini menyusul keluarnya info telah teritnya Permendagri tertanggal 4 Januari 2010 tentang pembagian wilayah dan hasil pada lokasi yang disengketakan tersebut.

Keputusan yang dibuat Mendagri dalam kasus Suban4 ini bakal menjadi Permendagri tercepat yang dikeluarkan Kabinet gotong royong II dan juga bakal menjadi Permendagri tercepat yang digugat. Acuannya surat rekomendasi pembagian hasil dan wilayah Suban4 atau win-win solution ala Gubernur Sumsel pada juli 2009, dan surat persetujuan dari Mendagri kabarnya sudah ditandatangani oleh Mendagri tanggal 4 Januari 2010 lalu.

“Pemkab Musi Rawas melalui tim kuasa hukum diketuai Eggy Sudjana besok (hari ini, 7/1) bakal mempertanyakan langsung kepada Mendagri serta akan mempelajari isi Permendagri terbatu tersebut. Jika isinya merugikan masyarakat Mura maka tim kuasa hukum langsung melakukan gugatan terhadap Mendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata anggota tim kuasa hukum Pemkab Musi Rawas, Insani, Rabu,(6/1). Jika gugatan dilayangkan maka jelas ini mencatat sejarah Permendagri yang paling cepat didugat di Indonesia tepatnya dalam 100 hari kepemimpinan Mendagri Gamawan Fauzi.

Insani mengatakan, selain akan menyatakan keberatan, Pemkab Mura juga mempertanyakan cepatnya proses terbitnya keputusan tersebut. Sebab ini jelas tanpa terlebih dahulu memperhatikan surat klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Mendagri yang sejauh ini belum dijawab.

Gugatan sudah final akan disampaikan mengingat Permendagri yang baru dikeluarkan itu hanya mengacu ke surat rekomendasi Gubernur Sumsel yang menyatakan jika Sumur Suban4 tersebut tepat berada di tengah-tengah kedua kabupaten yang ditandai titik P9.

“Seharusnya Mendagri dalam membuat keputusan ini terlebih dahulu melakukan verifikasi kembali dengan menurunkan tim khusus yang terdiri dari tim dari kedua daerah, pihak Depdagri, Pemprov Sumsel serta pihak yang berkompeten lainnya seperti disaat Permendagri No.63/2007 dikeluarkan,” tegas Insani.

Selain akan menggugat Mendagri, pihaknya juga akan menggugat secara hukum.
“Karena terindikasi rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin lebih memihak ke Pemkab Musi Banyu Asin, mengingat yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai bupati daerah itu,” katanya. Ditambahkan Insani, keputusan yang dibuat Mendagri dalam kasus Suban4 ini bakal menjadi Permendagri tercepat yang dikeluarkan oleh kabinet gotong royong II. Mengingat surat rekomendasi pembagian hasil dan wilayah Suban IV atau win-win solution dikeluarkan Gubernur Sumsel pada juli 2009, dan surat persetujuan dari mendagri kabarnya sudah ditandatangani oleh mendagri tanggal 4 Januari 2010 lalu.

Kabar ini kata dia, bukan saja mengejutkan tetapi telah membuat kecewa mengingat pembahasan dan surat keberatan yang dilayangkan Pemkab Mura sampai saat ini belum dijawab Gubernur Sumsel dan Mendagri.

“Sehingga terkesan penerbitan Permendagri tersebut tanpa klarifikasi dan melibatkan daerah ini. Untuk itu apa bila Permendagri yang dimaksud benar adanya, maka pihak Pemkab Mura melalui tim penyelesaian sengketa Suban4 dan tim kuasa hukum akan menolak dan akan mengajukkan keberatan atas permendagri tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsah A Manan menuturkan, cepatnya proses terbitnya Permendagri tersebut sangat kental nuansa politiknya. Atas keputusan tersebut masyarakat Musi Rawas merasa dikecewakan oleh Gubernur Sumsel dan Mendagri.

Sisi lain Koordinator SUU, Herman Sawiran yang getol memperjuangkan kepemilikan Suban4 bahkan hingga menggelar aksi di gedung Mendagri di Jakarta mengaku kecewa. Tepatnya Herman sangat kecewa atas sikap Mendagri dan terkhusus GUbernur Sumsel.

“Mendagri dan Gubernur Sumse bersekongkol merampas hak keabsahan dari keberadaan Suban4 yang tertuang dalam Permendagri No63 tahun 2007. Pastinya Permendagri yang baru terbit atas keputusan sepihak ini sangat otoriter dan akan menimbulkan reaksi keras masyarakat Mura,” tegas Herman.

Ditegaskannya, dalam kondisi seperti ini Gubernur Sumsel dan Mendagri telah melakukan unsure pemaksanan kehendak sepihak tanpa konpromi berdasarkan azas keadilan.

“Ini sama dengan perampasan. Nah terkait kondisi yang sangat mengesakkan ini dimana kepedulian masyarakat dan pejabat Mura atas penganiayaan ini,” pungkasnya. (ME-06/ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More