08 Januari 2010

Bandar Sabu-sabu Sembunyi di Bawah Kasur


LUBUKLINGGAU-Ketika Tim II Buser Polres Lubuklinggau mengerebek kediamannya, Rabu (6/1) sekitar pukul 18.30 WIB mengerebek kediamannya. Januardi alias Buyung (20) sembunyi di bawah kasur, hanya saja kakinya masih terlihat, sehingga petugas dengan mudah menangkapnya.


Selain menangkap Januardi di Jalan Pengayoman RT.1 No.40 tepatnya di belakang gedung Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, petugas juga menangkap Firdaus (37) warga Jalan Depati Said RT 1 No.5 Kelurahan Tapak Lebar, atau disamping belakang gedung Kejari Lubuklinggau.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa dua buah bong, satu paket sabu-sabu, dan satu setengah linting ganja. Sampai Kamis (7/1) keduanya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons, menjelaskan awalnya didapatkan informasi Januardi adalah bandar ganja. Bahkan baru-baru ini baru saja membeli ganja dalam jumlah banyak.

Berdasarkan informasi itu, Tim II Buser dipimpin Aiptu A Dadang Iskandar langsung mengrebek kediaman tersangka. “Saat digrebek hanya bertemu dengan istrinya. Namun ketika rumah digeledah, di dalam kamar terlihat kaki tersangka tersembul di kasur, makanya kami buka ternyata Januardi sembunyi,” jelasnya.

Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan, apalagi tersangka sama sekali tidak mengaku. Ternyata dibawah lipatan tumpukan baju ditemukan satu paket sabu-sabu, kemudian digeledah lagi ditemukan bong di dekat kamar mandi.

Adanya barang bukti ini, membuat tersangka tak berkutik lagi. Akhirnya ia mengaku baru saja menghisap sabu-sabu. Dan dia membeli sabu-sabu dari Firdaus seharga Rp 200 ribu. Tim II Buser pun langsung meluncur ke kediaman Firdaus.

“Dia sudah hampir melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun berhasil kami tangkap, bahkan dia baru saja menghisap ganja, karena ada sisa satu linting setengah ganja. Kemudian dari penggeledahan didapatkan bong di kamar mandi rumahnya, juga plastik bungkus sabu-sabu,” katanya sambil menjelaskan Firdaus tidak mengakui menjual sabu-sabu kepada Januardi.

Kedua tersangka menurut Kasat Reskrim diancam dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More