12 Januari 2010

Saksi Tidak Hadir, Kerabat Alm Muslim Kesal


*Sempat Hampir ‘Mengamuk’
LUBUKLINGGAU-Beberapa orang yang diperkirakan dari Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas, Senin (11/1) sekitar pukul 11.00 WIB, tampak kesal saat majelis hakim memutuskan menunda sidang kasus penembakan Serda Muslim dengan terdakwa Aiptu Antoni. Menumpahkan kekesalan mereka, ada yang memukul kursi dan berteriak-teriak, kendati begitu warga yang diperkirakan lebih dari 100 orang itu, meninggalkan ruang sidang dengan damai.

Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa Antoni sekaligus kros cek dengan lima orang saksi rekan Antoni, yakni Edi Kamson, Harun Afrisal, Junaidi dan Andi Perdinal. Hanya saja kelima orang saksi tersebut tidak bisa hadir dalam sidang tersebut, dan baru bisa hadir pada sidang berikutnya, Senin (18/1) dengan agenda masih mendengarkan keterangan terdakwa dan langsung kros cek dengan kelima saksi.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi Yuda, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke Polda Sumsel, agar kelima saksi hadir dalam persidangan.

“Suratnya sudah kami kirimkan, bahkan tadi pagi kami kros chek ke Polda Sumsel, dijelaskan suratnya panggilan sudah disampaikan ke Direktorat Reskrim,” jelasnya.
Hanya saja kemarin (11/1) pagi sebelum pelaksanaan sidang, pihak Direktorat Reskrim menghubungi JPU menyatakan kelima saksi tidak bisa hadir karena sedang ada pekerjaan. “Jadi mereka akan hadir pada sidang Senin mendatang,” jelas JPU.

Mendengarkan penjelasan itu, majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dengan hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar, meminta JPU agar bisa memastikan kelima saksi hadir pada sidang berikutnya. Hanya saja ditambahkannya, ketidakhadirkan kelima saksi jangan sampai menghambat proses persidangan.
“Jika perlu panggil paksa, minggu depan harus hadir, jangan sampai sidang terhambat,” jelasnya kemudian menutup sidang.

Begitu sidang ditutup, ratusan keluarga almarhum yang berada di ruangan sidang tampak kesal. Bahkan ada yang memukul kursi, sehingga suasana pun memanas. Ditambah beberapa orang berteriak-teriak dan mengeluarkan kalimat tanda tidak puas, bahkan mereka sempat meneriaki terdakwa Antoni di dalam ruangan sel.

Karena itulah beberapa orang kerabat lainnya berusaha menanangkan suasana. Bahkan anggota Kodim 0406 Mura langsung menenangkan keluarga korban, sementara petugas Polres Lubuklinggau bersiap-siap jika ada tindakan anarkis. Sementara itu kuasa hukum Antoni, yakni Darmawan Mukti dan Kurnianas Halim, masih duduk di ruangan sidang menunggu massa reda.

Cukup lama suasana memanas di halaman samping kanan gedung PN Lubuklinggau. Barulah sekitar setengah jam berlalu, akhirnya warga pun pulang ke kediaman masing-masing.

“Mereka hanya melepaskan kekesalan mereka,” jelas Mul, salah seorang warga. (ME-01).

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More