MUSI RAWAS-Kembali, Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap keberadaan kebun ganja. Jika sebelumnya di Kecamatan Selangit, Kamis (31/12) kali ini di SP 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo dan Dusun Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandang Kecamatan Muara Lakitan.
Selain itu juga diamankan dua orang tersangka pemilik lahan, yakni Helmi (40) warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo serta Sabaruddin Saragih alias Udin (36) warga Dusun Lubuk Perimbun. Dari kedua tersangka diamankan 48 batang ganja siap panen dan sekitar seratus bibit yang disemai dalam polibag.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s kepada Musirawas Ekspres, Jumat (1/1) menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa keduanya memiliki kebun ganja. Makanya kemudian dilakukan penyelidikan dan berkahir pada pengrebekan terhadap keduanya.
“Sebenarnya sudah lama diincar, karena ada informasi memiliki kebun ganja. Bahkan informasinya ganja yang beredar di seputaran Karang Dapo dan Muara Lakitan berasal dari kebun keduanya,” jelas Kapolres.
Makanya, Kamis sekitar pukul 03.00 WIB petugas melakukan pengrebekan di kediaman tersangka Helmi. Tersangka yang saat itu sedang tidur tidak bisa melarikan diri, kemudian petugas melakukan pengembangan hingga pukul 07.00 WIB giliran Udin yang ditangkap di rumahnya, juga tanpa perlawanan yang berarti. Khusus Udin di samping rumahnya petugas menemukan semai bibit ganja yang di polibag.
Usai menangkap para tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan, ternyata menurut keduanya ada orang yang paling berperan yakni YP yang tidak lain anak ketiga Helmi. Hanya saja YP sudah digrebek di beberapa lokasi ternyata sudah melarikan diri.
Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan di kebun kedua tersangka. Di kebun karet milik helmi seluas 2 Ha, petugas menemukan sekitar 38 batang ganja. Tanaman berbahaya itu ditanam di sela-sela pohon karet, selanjutnya langsung dicabut petugas guna diamankan sebagai barang bukti.
Kemudian di kebun milik Udin, ditemukan sekitar 10 batang pohon ganja. Tanaman berdaun segi lima ini, juga ditaman di sela-sela pohon karet dan padi. Semuanya juga dicabut dan diamankan oleh petugas Polres Musi Rawas selanjutnya diangkut ke Polres Musi Rawas.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Maruly Perdede, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya, dan juga kemungkinan adanya kebun milik tersangka di lokasi lain. Selain itu tersangka juga diancam dengan pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.(ME-01)
Bibit Asal Aceh, Sudah Pernah Dipanen
KEBERADAAN kebun ganja di 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo dan di Dusun Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandang Kecamatan Muara Lakitan ternyata sudah cukup lama. Menurut pengakuan Helmi dan Udin, tanaman itu sudah ditanam sejak Agustus 2009 lalu.
Tersangka Udin, kepada petugas menjelaskan ia mendapatkan bibit ganja itu dari YP. “Saat itu dia baru saja pulang dari Aceh, dia membawa cukup banyak sekitar satu kotak korek api bibit,” jelasnya.
Bibit tersebut kemudian disemainya, dari semaian langsung ditanam oleh Udin di kebunnya. Hasilnya kemudian ia jualkan kepada YP seharga Rp 3 juta per Kilogramnya. “Baru satu kali panen pak, yakni 1 Kg, saya jual kepada YP Rp 3 juta,” jelasnya.
Diakuinya memang dalam perjanjian sebelumnya, Udin diberi bibit oleh YP, makanya akan menjualkannya kepada YP. Bahkan ia menyatakan sudah mempersiapkan menanam kembali, makanya sudah melakukan penyemaian bibit di polibag.
Selain itu Udin menjelaskan ia mengetahui kalau menanam ganja melanggar hukum, namun menurut pria perantauan dari Sumatera Utara ini, nekat dilakukannya guna menambah penghasilan. “Untuk menambah penghasilan pak,” tambahnya.
Terpisah tersangka Helmi, mengaku ia tidak menanam ganja tersebut melainkan anaknya YP. Namun diakuinya lahan yang ditanami oleh YP adalah miliknya, dan ia pun mengetahui bahwa YP menanan ganja di sana. “Memang saya mengetahui dia menanamnya,” jelasnya.
Ditambahkan Helmi, ia sudah memberikan peringatan kepada YP agar tidak menanam ganja, namun tidak dihiraukan. “Sudah saya katakan, karena melanggar hukum, tapi dia tidak peduli,” jelasnya.
Selebihnya Helmi mengaku tidak tahu. Hanya saja dijelaskannya YP pergi ke Aceh untuk merantau mencari kerja, kemudian pulang membawa bibit. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar