11 Januari 2010

PKL Dilarang Jualan Di Masjid Agung

LUBUKLINGGAU- Karena dianggap menggangu kekhusyukan jamaah yang akan melakukan ibadah maka pengurus Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau melarang keras puluhan pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya disekitaran masjid.

Dikatakan Wakil Bendahara Masjid Agung As Salam, Lufthi, sebagai langkah awal, pengurus masjid sudah memasang pengumuman berjualan disetiap sudut pelataran masjid Agung Assalam. "Kita tetap memperbolehkan mereka berjualan. Tapi tidak dihalaman atau areal dalam masjid. Melainkan diluar pagar. Begitupun pembeli. Kalau mau memesan, silahkan pesan dan makan diluar pagar," ujarnya.

"Terhitung 1 Januari, pengurus masjid mengeluarkan maklumat larangan berjualan baik di pelataran maupun dihalaman masjid Agung Assalam. Larangan itu demi kepentingan jemaah yang hendak menunaikan sholat. Sebab sebagian besar diantara mereka mengaku terganggu suara berisik baik dari mesin pedagang maupun pembeli," katanya.

Berdasarkan Pantauan Musirawas Ekspres dilapangan, sejak keluarnya maklumat larangan itu, tidak satupun pedagang yang terlihat menjajakan barang dagangannya atau memarkirkan gerobaknya dihalaman Masjid Agung. Baik itu pedagang makanan dan minuman ringan, asesoris serta buku-buku bacaan bernuansa Islami, pedagang obat, pedagang jam dan tali pinggang.

Biasanya, para pedagang banyak memadati pelataran Masjid Agung Assalam pada saat pelaksanaan sholat Jumat. "Semua kebijakan yang dikeluarkan, pasti ada manfaatnya," pungkas Luthfi. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More