08 Januari 2010

Permendagri Baru Suban4 Hanya Isu Meresahkan

*Rudi : Laporan Kabag Hukum di Depdagri Belum Ada
MUSI RAWAS-
Informasi mengenai telah dikeluarkannya Permendagri baru yang secara otomatis membatalkan Permendagri No.63/2007 tentang penetapan Suban4 milik Kabupaten Mura disalah satu surat kabar dianggap hanya isu belaka. Bahkan Kepala Bagian Humas Setda Mura, H Rudi Irawan mengungkapkan informasi tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat Kabupaten Mura.

Penegasan ini disampaikan Rudi Irawan melihat kenyataan belum adanya bukti kepastian telah terbitnya Permendagri baru itu hingga kemarin (7/1).
“Sampai dengan Kamis (7/1) pukul 16.00 WIB Permendagri baru yang membatalkan Permendagri No.63/2007 belum ada. Ini merupakan laporan langsung Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Supriyadi yang berada di Gedung Depdagri untuk memastikan Permendagri baru yang disebut-sebut sudah terbit. Jadi beredarnya isu telah terbitnya Permendagri baru tersebut membuat resah masyarakat Musi Rawas,” kata Rudi Irawan.

Dikatakannya, Permendagri baru tentang batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba membatalkan Permendagri No.63/2007, tentang penetapan lokasi sumur migas Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas sama sekali belum ada. Kalau pun ternyata benar-benar ada tentu Pemkab Mura melalui tim kuasa hukum akan mengambil langkah upaya hukum menggugat Permendagri baru tersebut. Dan yang yang pasti pihaknya akan terus memantau perkembangan di Depdagri untuk memastikan terbit tidaknya Permendagri Baru yang katanya sejalan dengan win win solution yang direkomendasikan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tanpa persetujuan Pemkab Mura tentunya.

Kembali ditegaskan Rudi beredarnya informasi atau mereka sebut isu yang meresahkan ini sangat disesalkan Bupati Mura, H Ridwan Mukti. Makanya setlah muncul isu tersbeut Bupati langsung mengutus Kabag Hukum untuk mengecek kebenarannya di Kantor Mendagri, Jakarta.

“Namun itu tadi hingga Kamis (7/12) pukul 16.00 WIB surat atau Permendagri baru yang dimaksud belum diketahui keberadaannya. Untuk itu di zaman yang mengedepankan tranfaransi ini, saya mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak menyebarkan isu menyesatkan dan meresahkan yang dapat menggiring opini publik sehingga akan menimbulkan pertikaian masyarakat di kedua daerah,” papar Rudi.

Sebelumnya beredar isu Mendagri Gamawan Fawzi telah mengeluarkan keputusan pembagian wilayah dan hasil pada kasus sengketa klaim kepemilikan kawasan sumur Migas Suban4, antara dua daerah di Sumatra Selatan yaitu Musi Rawas dan Musi Banyu Asin. Insani, anggota tim kuasa hukum Pemkab Mura mengatakan mereka Rabu (6/1) lalu melalui Ketua Tim, Eggi Sujana langsung mempertanyakan surat tersebut ke pihak Mendagri serta akan mempelajari isi Permendagri ini. Jika isinya merugikan bagi masyarakat Musi Rawas maka tim kuasa hukum akan langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain akan menyatakan keberatan, Pemkab Mura juga mempertanyakan cepatnya proses penerbitan Permendagri tersebut, terlebih tanpa terlebih dahulu memperhatikan surat verifikasi yang sebelumnya telah disampaikan tim kuasa hukum Mura ditujukan ke Gubernur Sumsel dan Mendagri.

Sementara itu Koordinator SUU, Herman Sawiran menyampaikan rasan kekeceaannya kepada Mendagri dan Gubernur Sumsel.
“Sebab jika memang Permendagri baru telah terbit jelas-jelas ini adalah bentuk penganiayaan. Maksudnya dalam hal ini Pemkab Mura teraniaya. Sebab ketika pemerintah daerah ini akan memperjaungkan Suban 10,11 dan Suban Burung serta Suban lainnya, yang jelas-jelas sudah ditetapkan milik Kabupaten Mura malah direbut paksa. Sementara yang merebutnya sudah banyak mendapatkan hasil walaupun pada kenyataannya bukan hak mereka sepenuhnya,” tegas Herman.

Selain itu Herman juga mengungkapkan jika memang ada upaya pembohongan public dengan menyampaikan berita meragukan tentang wacana penerbitan Permendagri baru ini menurutnya sama saja seolah membuat “Rekayasa Permendagri Kilat.

“Nah jika benar inilah yang sangat berbahaya dan menunjukkan bentuk propokatif public,” ungkap Herman. Sebenarnya lanjut Herman, jika memang benar Mendagri telah menerbitkan atau menandatangani usulan Gubernur Sumsel tentang win-win solution tentang Suban4 ini preseden buruk.

“Kalau menurut saya jika Permendagri baru diterbitkan sesuai dengan win-win solutin Gubernur Sumsel sangat wajar jika Gamawan Fauzi diistilahkan sebagai Menteri Buta Huruf atau Menteri Sepihak. Jelas ini menunjukkan bahwasanya dalam menerbitkan Permendagri beliau tidak melakukan koreksi. Atau dengan kata lain tidak menelaah berkas-berkas benar atau salah. Makanya aneh Mendagri mantan Gubernur terbaik kok jadi bingung, jadi linglung,” tegasnya.(ME-06/ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More