08 Januari 2010

Diduga Banyak LSM Siluman

*90 persen LSM Tidak Aktif
MUSI RAWAS-Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbangpolinmas) Kabupaten Musi Rawas A Fauzi Bazid mengungkapkan, dari 98 Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang ada dan terdata di Kabupaten Mura hanya sekitar 10 persen diantaranya yang aktif melaksanakan kegiatan. Sementara itu berdasarkan data dari Kantor Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau telah tercatat 68 LSM. Hanya saja tidak semua LSM aktif atau dengan kata lain tidak memiliki kejelasan aliansinya. Bahkan diduga banyak LSM ‘Siluman’.

“Rencananya kita akan segera melakukan pendataan ulang dan menertibkan keberadaan LSM di Musi Rawas. Selain itu juga kita juga akan melaksanakan pembinaan terhadap peningkatan kinerja LSM agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta maksimal sesuai dengan tujuan pendirian lembaga tersebut,” jelas Fauzi. Ditambahkannya, setiap LSM memiliki tujuan tertentu dalam pendiriannya. Seperti pengawasan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya serta pembinaan–pembinaan di bidang pendidikan dalam rangka membantu pemerintah dalam mencerdaskan sumber daya manusia di Bumi Silampari.

“Saat ini ada LSM yang kita amati mulai keluar dari tujuannya. Seharusnya mereka berkecimpung di bidang pendidikan, namun mereka malah lebih banyak menyoroti masalah politik. Nah inilah yang akan kita luruskan kembali, agar mereka bisa melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan awal pendirian LSM tersebut,” harapnya.

Sementara itu Kabid Politik dan Ormas, Suhaimi Lubis menambahkan setiap LSM juga diharapkan dapat menyampaikan program tahunan serta melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali agar pihaknya dapat melakukan pemantauan.
Dijelaskannya, hingga kini pihaknya kesulitan melakukan pemantauan terhadap keberadaan lantaran banyak LSM yang tidak jelas domisilinya dan juga masih berdomisili di Kota Lubuklinggau. Atas dasar itulah pihaknya akan melakukan pendataan ulang mengenai keberadaan LSM di Mura.

“Seharusnya kalau memang mereka (LSM) melakukan aktifitasnya di Kabupaten Mura, harus mendaftarkan ulang ke Kesbangpolinmas agar memudahkan langkah koordinasi,” katanya. Selain itu, ke depan LSM harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 12 tahun 2009 tentang ruang lingkup, tata cara pemberitahuan / pendaftaran, papan nama dan lambang ormas, LSM di Propinsi Sumsel.

“Dalam Pergub tersebut dijelaskan jika setiap LSM harus memiliki NPWP, akte pendirian, AD/ART, program kerja, surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Kesbangpolinmas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku selama I periode kepengurusan, paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau tercatat sebanyak ada 68 LSM. Demikian dikatakan Plt Kepala Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau, Bisman Dalimunthe kepada Musirawas Ekspres Rabu (6/1). Dikatakanya, di Kota Lubuklinggau ada 68 LSM yang telah terdaftar. Diantaranya GMAK diketuai Zakaria, GMPD (Riduan Sumin), Palma (Asfuda Ferdiensie), Garda PK, LP2 EKSLOKAM (Agus Salim), FPKAN (M Ali Kodim), PATRON dengan ketuanya Tancheri.Ch, Pijar Keadilan (Tanheri).

Kemudian GMPK PP (Abdul Manan), GMPKP (Mancik Zandy), Pusat Komunikasi Karya Nyata (Yanto), LP.2 PH (Zainal Basri), Gelora Kebangsaan (Jhon.B Usman), KPAKKN, PPS (Rimpa Gaya). Selanjutnya AMPLAS (Darmawan), PPNI (Subarsin Gumay), FPPP (Abdul Haridz), EKANUSA (Johan Musa), ASAMITSI (Suriadi). Ada juga KPPOTTDA, PMCD, PPB, FPR. Brata Yuda Keamanan Rakyat Indonesia, KPPD, YLKI, DPC PWI, Petaka, Bersatu Padu, Granat, Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia, Lembaga Informasi Indonesia. Pusat Komunikasi Rakyat Indonesia, Gabungan Rakyat Indonesia, LP 3, BPKK, LPPP, KAPAS, FPR.

SUU, Forkot, SPP, LP-2 MPD, FPPLH, Lembaga Informasi Publik, YPB, KPPPS, KRIKSI, LKPI. Forum Peduli Pendidikan Lingkungan Pemerintah, Gelombang Ummat, Yayasan Pemberdayaan Rakyat Sejahtera Adil dan Beradab. SERGAP, KOMID, GEMPAR, SCW, DPC PGPB, Organisasi Pemuda Langit Biru, Gerakan Nasional Anti Korupsi Indonesia, Forum Masyaraklat Indonesia Bersatu, GEPAL , PPI, DPC PGHPP 9, Merah Putih Pemersatu Bangsa, PANSER Silampari, dan Forum Peduli Pendidikan dan Anti Narkoba.

Akan tetapi menurut Bisman dari keseluruhan LSM tersebut hanya sekitar 20 LSM yang memiliki kejelasan mengenai keberadaanya, sehingga pihaknya dalam waktu dekat ini akan memberikan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri NO 220/1980.DIII tentang organisasi kemasyarakatan dalam upaya penertiban.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap kewajiban ormas atau LSM memberikan keberadaanya secara tertulis kepada pemerintah sesuai dengan ruang lingkup Ormas yang bersangkutan.

Untuk itu bagi LSM yang telah terdaftar dihimbau untuk mendaftar ulang kembali di Kantor Kesbang Polinmas. Ditegaskanya 2010 ini seluruh LSM harus terdaftar.

“Karena mulai tahun ini pemerintah hanya mengakui LSM yang terdftar saja,” tegas Bisman. Selain itu Bisman mengatakan LSM seharusnya aktif melakukan koordinasi dengan Kesbangpolinmas, sehingga ke depan LSM ini bisa menjadi mitra kerja pemerintah. (CW-01/ME06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More