05 Januari 2010

Oknum Polri Raja Ektasi Didakwa Pasal Berlapis

LUBUKLINGGAU-Imam Sumantri (31) oknum anggota Unit P3D Polres Rejang Lebong, Senin (4/1) sekitar pukul 12.00 WIB disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison, Imam didakwa pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (4) hurup b Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Kemudian dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa yang berdomisili di Jl Pematang Jaya RT 09 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap anggota Polres Lubuklinggau Rabu (7/10) dinihari. Awalnya Kaur Bin Ops Reksim Polres Lubuklinggau Ipda Forliamzons, mendapat informasi dari Theni Mariko tentang keberadaan terdakwa, selaku target operasi Polres Lubuklinggau dalam kasus ektasi dan shabu-shabu.

Kemudian Forliamzons bersama Daryani, Dian, Eko, Andisan Mario, Dwi Toryadin, Theni Mariko, Adi Widodo dan Adi Winoto serta Fitra Hadi langsung menuju ke Patok Besi dilakukan penangkapan. Setiba di terdakwa berada di dalam mobil APV bersama dengan dua orang perempuan dan seorang laki-laki sebagai sopir mobil,

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, akan tetapi pada saat dilakukan penggeledahan tidak menemukan benda-benda yang terlarang pada terkecuali menemukan bukti pembayaran kamar nomor 207. An. Bustari Bukhari. Namun waktu itu terdakwa melakukan perlawanan, makanya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

Setelah diintrogasi ketiga teman terdakwa mengakui kalau kamar kamar 207 merupakan kamar yang telah dipesan oleh Bustari atas permintaan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh dua orang petugas Receptionis Hotel dan teman terdakwa maka ditemukan sebuah kantong kain warna merah muda.

Dibuka isi kantong plastic tersebut berisikan kristal-kristal warna putih, sebuah timbangan digital, patahan-patahan pipet phirek dan delapan buah plastik klip kecil dalam keadaan kosong yang menurut pengakuan teman terdakwa bahwa benda yang ditemukan terdakwa tersebut adalah kepunyaan teman terdakwa.

Lalu benda-benda tersebut dibwa ke Polres Lubuklinggau. Setelah itu Bustari diminta polisi untuk menunjukan rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa maka juga ditemukan barang bukti tiga besi pres alat pembuat pil, sebuah kantong plastic kecil berisikan bubuk warna Orange.

Kemudian benda-benda tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau. Setelah diperlihatkan pada terdakwa, ia telah memproduksi pil ekstasi oplosan, dengan bahan campuran pil decolgen dan biogesik yang ditumbuk dan dihancurkan. Setelah hancur maka dimasukkan kedalam besi sebagai alat pres untuk mencetak pil ekstasi oplosan. Setelah jadi maka terdakwa menjual pil oplosan Rp 50 ribu per butir.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim Mimi Haryani dengan hakim anggota Ahmad Samuar dan Neva Irawan dengan panitera pengganti A. Dewi dan menunda sidang sampai Senin (11/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More