08 Januari 2010

Komisi I Desak Timgab Laksanakan Instruksi Bupati

MUSI RAWAS-Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas (Mura), Alamsah A Manan mendesak tim gabungan penertiban sawmill untuk melaksanakan instruksi bupati. Komisi I menilai kinerja tim gabungan ini sangat lamban sebab sudah hampir dua bulan instruksi Bupati tak kunjung dilaksanakan.

Seharusnya penertiban sawmill di wilayah ini dapat dilaksanakan dengan cepat sebab semua data sudah ada baik perizinan maupun leading sector yang bisa dikoordinasikan sehingga memudahkan untuk menindaklanjuti sebagaimana yang sudah dinstruksikan oleh pimpinan.

“Sebenarnya tim gabungan yang sudah terbentuk sudah bisa langsung action sebab mereka punya data dan memiliki kewenangan jadi kita mepertanyakan mengapa sampai saat ini istruksi bupati tersebut tidak dilaksanakan,” ungkap Alamsah.

Alamsyah menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil SKPD yang masuk dalam tim gabungan penertiban sawmill untuk meminta laporan sejauh mana hasil kerja tim tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Kehutanan serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) hingga saat ini belum menunjukan tanda akan merealisasikan instruksi penertiban sawmill tersebut bahkan hingga masih saling mempertanyakan koordinasi yang mereka lakukan.

“Kita akan panggil SKPD yang masuk tim gabungan, untuk mengetahui sejauhmana hasil kerja tim tersebut dan apa yang menjadi alasan mereka sehingga instruksi bupati tersebut sepertinya sulit dilaksanakan,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Agus Setyono pihaknya samapi saat ini masih menunggu BPMPT selaku leading sector dalam penertiban sawmill ini. Sekarang ini pihak Dishut masih terus melakukan pengawasan terhadap sawmill yang masih aktif beroperasi.

“Dalam penertipan Sawmill ini kami masih menunggu koordinasi BPMPT selaku leading sector perizinannya,” katanya.

Agus menambahkan berdasarkan data yang dimiliki sawmill yang masih aktif hingga saat ini ada sembilan sawmill yang masih beroperasi di tiga kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Nibung, BTS Ulu dan Muara kelingi. Selama ini berdasarkan pantauan Dishut, sawmiil yang beroperasi menggunakan kayu hutan rakyat yang di keluarkan melalui surat keterangan asal usul kayu (SKAU) yang dikeluarkan oleh kepala desa.

Lebih lanjut Agus menjelaskan sawmill yang masih beroperasi tersebut diantaranya, Tugu Mas, PD Pribumi Utama di Desa Tambangan dan juga CV Takaza di Desa Bangun jaya Kecamatan BTS Ulu. Sedangkan di kecamatan Muara Kelingi, sawmill yang masih beroperasi diantaranya, Musi Karya, CV Rimba Rias Persada di desa Terusan dan juga Agung merangin di Bukit Layang desa Sungai Jauh serta Alam Mulia, dan juga Eka Marga di Kecamatan Nibung.

Untuk kayu yang dikeluarkan SKAU-nya oleh kepala desa ada 17 jenis kayu, yang diantaranya, Akasia, Asam Kandis, Durian, Ingul/Suren, Jabon/Sasama, Jati, Jati Putih, Karet, Ketapang, Kulit Manis, Mahoni, Macadamia, Mindi, Petai, Puspa, Sengon dan Sungai.

Sedangkan jenis kayu lainnya di luar ketentuan yang ditetapkan tersebut harus melalaui SKSKB yang dibubuhi cap yang dikeluarkan oleh Dishut provinsi dan selama ini kayu-kayu tersebut tidak diproduksi di hutan rakyat.
“Selama ini dari pantauan dishut sawmill hanya menggunakan kayu hutan rakyat dan tidak merambah hutan lindung maupun hutan produksi,” jelasnya.

Kepala BPMPT, Saiful Ibna beberapa waktu lalu mengungkapkan dalam menindaklanjuti instruksi bupati tersebut pihaknya sudah membentuk tim dan untuk melakukan peninjauan ke lokasi masih akan dilakukan koordinasi kepada Dishut dan tim lainnya.

“Tim saat ini belum turun dan masih melakukan koordinasi dengan SKPD yang terkait dengan permasalahan penertiban Sawmill ini,” katanya. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More