LUBUKLINGGAU-Korban sodomi dengan terlapor SR, oknum PNS Pemkab Musi Rawas yang juga mantan pengurus masjid, Selasa (5/1) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi Polres Lubuklinggau. Korban yang datang adalah SU (16) dan RE (16), keduanya warga Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Keduanya datang didampingi orang tua masing-masing, yakni Irawati (36) dan Fatimah (52), juga ditemani Wawan yang sebelumnya mendampingi mereka saat melapor. Kedatangan rombongan ini langsung diterima Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Forliamzons, setelah beberapa saat berdialog korban dan rombongan pun pulang.
Kepada Musirawas Ekspres, orang tua korban menjelaskan pihaknya meminta kepada penyidik Polres Lubuklinggau, agar segera mengusut SR, bahkan bila perlu diproses hingga ke pengadilan. “Kami minta agar dia diproses sesuai hokum yang berlaku, hingga tuntas. Karena saat ini ia masih berkeliaran,” jelas Irawati.
Selain itu dijelaskan Irawati, peristiwa tersebut membuat anaknya trauma, bahkan dahulu jika mendengarkan suara azan terutama saat Dzuhur pasti anaknya akan ketakutan. Pasalnya pada waktu tersebut, biasanya yang azan adalah SR. “Untunglah sekarang dia tidak lagi disana,” jelasnya.
Bukan itu saja, dikatakan Irawati, kejadian ini membuat keluarganya malu. Pasalnya para tetangga sudah mengetahui semua peristiwa itu, namun sebaiknya SR belum juga diproses sesuai dengan hokum yang berlaku. “Makanya kami ingin dia diproses. Apalagi saya sempat bertemu dengan dia di jalan, rasanya jengkel sekali,” katanya.
Senada dikatakan Fatimah, imbas peristiwa itu ia menjadi sakit, karena terus-terusan kepikiran kejadian yang menimpa anaknya. “Saya sampai sakit, karena memikirkan masalah ini,” jelasnya di Mapolres Lubuklinggau.
Sementara itu SU, menceritakan kasus sodomi terhadap dirinya terjadi Juli 2008 lalu, di belakang masjid tepatnya di dalam mobil milik SR. “Dia alasannya hendak mengajak bekerja, ternyata saya diberi minuman hingga mabuk, kemudian disodomi,” jelas SU yang putus sekolah itu. Bahkan setelah disodomi menurutnya ia sempat tiga kali berak darah.
Sedangkan RE, mengakui dua kali disodomi. Pertama kali Agustus 2008 di ruko milik SR daerah Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. “Pintu ruko dikunci, kemudian saya dipaksa. Yang kedua September 2009, di belakang masjid,” aku RE yang juga menjelaskan ia diberi uang Rp 25 ribu.
Baik SU dan RE, mengaku tidak berani menceritakan masalah ini ke orang tuanya, karena takut dimarahi. Bahkan dikatakannya ada temannya yang juga disodomi, tapi tidak mau melapor karena takut orang tuanya tahu. “Ada satu lagi tidak ikut melapor,” jelasnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi masalah ini, pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga korban mengenai proses hukum yang sedang mereka lakukan dalam kasus ini, begitu juga dengan kendala-kendalanya. “Yang jelas masih dalam proses penyelidikan, namun memang ada beberapa kendala,” jelasnya.
Sementara itu diketahui selumnya, kepada petugas SR mengakui telah melakukan dua kali sodomi terhadap bocah-bocah itu. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar