LUBUKLINGGAU-Berbagai cara dilakukan bandar narkoba untuk menghindari petugas, salah satunya menyimpan narkoba di tempat yang sulit dijangkau dan kemungkinan tidak terendus oleh petugas. Seperti didapatkan Tim Buser Polres Lubuklinggau dalam penangkapan di Kelurahan Karya Bhakti dan Pasar Permiri, Kamis (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pasal petugas menemukan barang bukti berupa setengah garis (sekitar 90 Gram) ganja di kadang ayam belakang rumah Muslim (31), warga Jalan Merbabu RT.5 Kelurahan Karya Bhakti. Serta mendapatkan satu paket kecil sabu-sabu di tiang jemuran belakang rumah Adi Adha (27) warga bedeng Ali, Jalan Garuda Hitam Lorong Amur RT.1 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, menjelaskan awalnya Tim Buser dipimpin Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Forliamzons dan Kanit Idik Ipda Rio Reza Parindra, mendapatkan informasi Enda yang sudah lama diincar, terlihat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Bahkan membawa bungkusan yang diperkirakan ganja.
“Kami sengaja menunggu dia pulang di dekat rumahnya. Ketika dia datang langsung kami tangkap, namun ketika barang-barang yang dibawanya diperiksa ternyata sama sekali tidak ada narkoba,” jelas Forliamzons.
Masih penasaran dengan hasil penggeledahan, petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka. Cukup lama mencari di dalam rumah, namun sama sekali tidak menemukan benda yang dicari. Namun akhirnya tersangka menunjukkan tumpukan kayu di dekat kandang ayam, sehingga langsung diperiksa, ternyata ditemukan satu garis ganja.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Enda, ternyata ia sudah menjual ganja sebanyak 10 paket kecil seharga Rp 100 ribu. Menurut dia, ganja itu dibeli dari tersangka Adi Adha,” tambahnya.
Kemudian petugas juga mengrebek kediaman Adi. Dia awalnya juga tidak mau mengaku, namun karena sudah dipertemukan dengan Enda, makanta tidak bisa berkutik lagi. Hanya saja petugas tidak menemukan ganja dari Adi, justru sebaliknya menemukan sabu-sabu. Uniknya narkoba sintetik ini diselipkan di kayu tiang jemuran.
“Dari tersangka Enda juga diamankan handphone merek Beyond warna putih, sedangkan dari Adi diamankan seperangkat bong dan korek api. Keduanya diancam dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar