11 Januari 2010

Jamaluddin: Apakah Ada Aturannya Boleh Dibagi Rata

*Kasus Upah Guru Ngaji
LUBUKLINGGAU-Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan insentif 767 guru ngaji di Musi Rawas. Demikian diungkapkan Koordinator PGII Jamaluddin, Minggu (10/1).

Menurut Jamaluddin, memang pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, bahkan Rabu (13/1) direncanakan akan diperiksa dua orang saksi lagi. “Sebelumnya sudah dua saksi diperiksa, rencananya Rabu akan dihadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Hanya saja kasus ini menurutnya berjalan agak lamban prosesnya, karena sudah cukup lama dilaporkan namun belum juga tugas pengusutannya. “Kami minta agar kasusnya diproses sampai tuntas, karena ada kesan lamban penyelidikannya,” kata Jamaluddin.

Bagaimana dengan informasi dana Rp 460.200.000 bantuan dari Pemprov Sumsel ini, dibagikan ke seluruh guru ngaji di Musi Rawas? Dikatakan Jamaluddin, bahwa Pemprov memberikan bantuan hanya kepada 767 guru ngaji, bukannya kepada seluruh guru ngaji.

“Kalau memang hendak dibagikan kepada seluruh guru ngaji, apakah ada persetujuan dari 767 guru ngaji yang mendapatkan bantuan. Kemudian apakah ada berita acara (BA) mengenai persetujuan kalau memang ada,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Peduli Rakyat (LP3R) menduga telah terjadi penyunatan (pemotongan) insentif 767 guru ngaji di Kabupaten Musi Rawas. Dugaan itu Selasa 10 November dilaporkan PGII dan LP3R ke Kejari Lubuklinggau.

Detail kasusnya, untuk 2009 Kabupaten Mura mendapatkan alokasi dana Rp. 460.200.000 dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Sesuai dengan surat dari Pemprov Sumsel tertangga 7 Oktober 2009 dengan No. 900/2597/VII/2009 perihal pemberian bantuan biaya operasional ponpes pesantren dan bantuan insentif ustadz/ustadzah tahun 2009, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur melalui Sekda Pemprov Drs. Musrif Suwardi, MM menegaskan,  dalam rangka meningkatkan pendidikan yang berbasis ke Islaman, Pemprov memberikan bantuan kepada 767 Ustazd/Ustadzah sebesar Rp. 460.200.000 kepada Kabupaten Mura.  Namun pada kenyataan dan dari temuan dilapangan, beberapa ustad/ustadzah mengaku hanya menerima Rp 100 ribu dari semestinya yakni Rp 600 ribu.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More