09 Januari 2010

Isu Permendagri Baru Makin Kabur

*Depdagri akan Bahas Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek
MUSI RAWAS-Dua hari memantau dan koordinasi langsung di Gedung Depdagri Jakarta, ternyata belum juga ada bukti menunjukkan Permendagri baru Suban4 yang sebelumnya diinformasikan telah terbit. Pastinya Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Supriyadi yang berada di Jakarta melaporkan hingga kemarin (Jumat) pukul 16.00 WIB masih belum ada pembuktian Permendagri baru tersebut telah ditandatangani Mendagri untuk segera diterbitkan.

Dengan kondisi tersebut menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin isu Permendagri baru yang sudah meresahkan masyarakat Mura itu makin kabur. Bahkan informasi terbaru malah menyebutkan Depdagri baru mau akan menindaklanjuti permasalahan ini khususnya terkait dengan rekomendasi Gubernur Sumsel melalui senjata berkedok ‘win-win solution’.

“Sampai dengan Jumat (8/1) pukul 16.00 WIb informasi dari Gedung Depdagri masih belum ada Permendagri baru mengenai Suban4 yang diterbitkan Mendagri. Malahan sekarang informasinya Depdagri baru akan mengambil langkah,” kata Ali Sadikin. Dan hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan Umum di Depdagri serta pihak terkait lainnya, untuk penerbitan Permendagri tidak mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan. Semuanya harus dijalankan sesuai dengan aturan dan tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi setiap permasalahan khususnya sengketa tentu dibahas mendetil baru kemudian dibentuk tim untuk turun ke lapangan guna melakukan kros cek langsung. Dari sana baru ada hasil telaah dan kajian sebagai pertimbangan untuk menerbitkan Permendagri dalam upaya menyelesaikan permasalahan,” papar Ali Sadikin.

Jadi jelas menurutnya semua harus melalui proses yang tidak gampang terlebih sudah ada Permendagrinya.
“Untuk mengganti atau merevisi Permendagri itu tidak mudah, bukan hanya langsung dengan tandatangan saja,” katanya.

Hal serupa juga diungapkan Kepala Bagian Humas Setda Mura. Menutnya hingga kemarin memang belum ada kepastian Permendagri baru mengenai Suban4 terbit.
“Yang ada, informasinya Rabu, 13 Januari 2010 mendatang diagendakan pertemuan antara Sekjen Depdagri dengan Tim Penasehat Hukum Pemkab Mura di Jakarta. Pertemuan tersebut untuk membahas masalah Suban4 dan tuntutan Pemkab Mura terhadap kepemilikan Suban 10, 11 serta Durian Maboek,” ungkap Rudi. Bahkan dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Suban4 mulai dari 2001-2007 yang sudah diterima Pemkab Mura dimana harus dikembalikan kepada Pemkab Mura sesuai dengan Permendagri No63 tahun 2007,” kata Rudi. (ME-02)

Gubernur Harus Cabut Rekomendasi Win-win Solutian

Telaah bahwasanya informasi telah terbitnya Permendagri baru yang menyebutkan kepemilikan Suban4 di DEsa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dibagi dua antara Kabupaten Mura dan Muba sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sudah meresahkan masyarakat benar adanya. Terbukti berbagai elemen masyarakat menyayangkan hal itu bahkan menganggap informasi tersebut ngawur dan menyesatkan serta membuat masyarakat Mura ‘marah’. Seperti halnya ditegaskan tokoh masyarakat Kecamatan Muara Kelingi, Sumadi HS dan Rudi Amoer yang juga mantan anggota DPRD Mura.

Menurut Sumadi yang merupakan mantan Ketua Komisi I DPRD Mura dan berperan besar memperjuangkan kepemilikan Suban4 hingga terbitnya Permendagri No.63 tahun 2007 dimana secara tegas menyebutkan Suban4 milik Mura, saat ini masyarakat resah dengan adanya isu menyebutkan Suban4 dibagi dua dengan Muba.

“Informasi yang menyebutkan Suban4 dibagi dua dengan Muba jelas-jelas isu menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Ini dibuktikan dengan munculnya berbagai statement dan pernyataan berbagai elemen masyarakat yang gerah hingga marah. Jika sudah begini situasinya akan semakin sulit dan berimbas pada dampak-dampak negatif. Makanya jangan sekali-kali menyampaikan informasi yang menyesatkan terlebih yang berhubungan dengan rasa kedaerahan, dimana belum jelas ada buktinya,” ungkap Sumadi.

Apalagi diungkapkan Sumadi, jelas-jelas belum ada kepastian mengenai terbitnya Permendagri baru yang menyebutan Suban4 dibagi dua antara Mura dan Muba.
“Untuk diketahui sebuah peraturan apalagi Permendagri tidak bisa dengan mudah diterbitkan. Semuanya harus melalui prosedur dan tahapan sesuai aturan yang jelas bukan hanya karena ada semacam rekomendasi dari gubernur,” katanya,

Bahkan informasi terkini dikatakannya pihak Depdagri sendiri baru mau memfasilitasi pertemuan untuk membahas masalah Suban4 ini.
“Jadi masih panjang, setelah pebahasan tentu ada tim yang akan melakukan kros cek ke lapangan sebelum menetapkan aturan. Nah jadi jelas informasi Permendagri Baru sangat menyesatkan dan meresahkan. Untuk itu yang paling penting saat ini ada langkah Gubernur Sumsel secara arif untuk menghindari adanya polemik antara masyarakat Mura dan Muba. Langkah tersebut yakni secepatnya mencabut rekomendasi win-win solution yang dijadikan alat untuk mementahkan atau merevisi Permendagri No.63 tahun 2007. Ini sudah harga mati,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan Rudi Amoer. Mantan anggota DPR Mura itu meminta agar semuanya harus dipertegas. Maksudnya jangan sampai ada isu atau informasi yang malah membuat masyarakat gusar dan resah sehingga memunculkan kerawanan sosial.
“Dalam hal ini Pemkab Mura harus mengambil langkah cepat untuk menyejukkan masyarakat yang sudah dibuat resah dengan adanya informasi Permendagri baru terkait Suban4 yang harus dibagi dua antara Mura dan Muba,” kata Rudi.

Diantaranya yakni koordinasi dengan Depdagri untuk memastikan semuanya. Jika memang telah ada penerbitan Permendagri baru terkait keberadaan Suban4 harus cepat dipastikan agar bisa cepat ditindaklanjuti. Dan jika memang ternyata tidak ada juga secepatnya disampaikan ke masyarakat agar keresahan cepat terobati.
“Yang pasti semuanya harus jelas, Depdagri juga saya kira memiliki aturan dan prosedur yang jelas dan baku dalam setiap menyelesaikan permasalahan. Makanya inilah yang harus dimonitor, hak harus dipertahankan tanpa ada embel-embel dan nuansa apapun. Sebab asset, terlebih yang menjadi sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan Mura adalah milik masyarakat Mura sepenuhnya, makanya ini harus dipertahankan,” pungkasnya. (ME-02)

Warga Rawas Ilir ‘Tolak’ Permendagri Baru
Dukungan supaya Mendagri, Gamawan Fauzi bersikap adil dengan tidak mengeluarkan Permendagri baru sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin terkait Suban4 agar dibagi dengan Mura dan Muba terus berdatangan. Kali ini dukungan disampaikan warga Kecamatan Rawas Ilir, terkhusus dari Desa Batu Kucing.

Menurut Kepala Desa Batu Kucing, Jidi Sioni kepada Musirawas Ekspres, Jumat (8/1) di Graha Pena Linggau, dengan adanya Permendagri baru yang katanya memutuskan Suban4 dibagi dua kepada Muba, masyarakat Rawas Ilir secara tegas menolaknya. Dan saat ini mereka sudah siap mempertahankan wilayah tersebut dengan resiko apapun. Karena menurutnya dipandang dari aspek manapun wilayah tersebut masuk dalam Kabupaten Mura.

Tidak itu saja kata Jidi, masyarakat juga siap merebut Suban10, 11 dan Durian Maboek II.
“Karena wilayah-wilayah tersebut juga masuk dalam Kabupaten Mura,” tegasnya.
Ia menambahkan karena wilayah tersebut masuk dalam wilayah Mura, maka sudah sepantasnya Gubernur maupun Menteri tidak menerbitkan Permendagri yang membagi Suban4 menjadi dua. Jika memang Permendagri baru menggantikan Permendagri No.63 tahun 2007 sudah diterbitkan warga menuntut agar segera dicabut.
“Kalau itu tidak segera dipenuhi masyarakat akan marah. Dampaknya kalau masyarakat sudah marah, tentunya akan mengambil sikap melakukan perlawanan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Sebab menurutnya ini menunjukkan kalau secara tidak langsung wilayah mereka sudah dirampas oleh Muba. Artinya kalau sudah perampasan, bahwa masyarakat menilai ini sudah merupakan bentuk pendzoliman Gubernur terhadap rakyat Mura.
“Ini sudah merupakan pendzoliman terhadap masyarakat Mura,” tegasnya.

Apabila sudah ada tindakan pendzoliman secara otomatis masyarakat diminta ataupun tidak, tentu akan melakukan perlawanan.
“Apabila masyarakat melakukan perlawanan maka konsekuensinya pemerintahan akan kacau,” pungkasnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More