07 Januari 2010

IRT Diduga Bandar Sabu-sabu


*Rekannya Dilepaskan
LUBUKLINGGAU-Penyidik Polres Lubuklinggau, resmi menetapkan Yurniati alias Yuyun (36) ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Garuda No.3 RT.3 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebagai tersangka kasus kepemilikan enam paket sabu-sabu. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, Rabu (6/1).

Sementara rekannya yang sebelumnya sempat diamankan Astri (18) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklingggau Barat II, ditetapkan sebagai saksi. Bahkan sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, Astri sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik.

“Berdasarkan pemeriksaan, Astri memang tidak ikut menghisap sabu-sabu,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat menjelaskan tersangka diduga adalah bandar sabu-sabu. Pasalnya setelah membeli sabu-sabu senilai Rp 2,4 juta, kemudian dibuat menjadi paket-paket untuk dijual. “Dia membelinya di daerah seputaran Jalan Cereme. Juga sudah digrebek namun tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Sabu-sabu yang dibeli tersangka kemudian dibagi-bagi menjadi paket-paket, dan tersisa enam paket atau seberat 1,74 gram. Hanya saja belum sempat djualkan sudah ditangkap polisi. “Namun dia tidak mengakui mengedarkan sabu-sabu, menurutnya semua sabu-sabu itu untuk dipakai sendiri,” katanya.

Tersangka menurut Kasat Reskrim diancam hukuman minimal empat tahun penjara, sesuai dengan pasal 111 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya Timsu II Polres Lubuklinggau, Selasa (5/1) mengrebek kediaman Yuyun. Pasalnya ada informasi kediamannya digunakan untuk tempat pesta sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan, dan ternyata di dalam rumah ditemukan Yuyun dan Astri.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di beberapa bagian rumah Yuyun. Akhirnya didapatkan enam paket sabu-sabu tersebut di dalam kotak korek gas. Oleh petugas Yuyun diperintahkan untuk mengeluarkan sabu-sabu tersebut, kemudian juga diminta memperagakan cara menyimpan.

Saat diminta memperagakan cara menyimpan, Yuyun dengan santainya memperlihatkan. Ia awalnya menggulung plastik bungkus, selanjutnya diberi isolasi agar lebih ketat. Tapi tiba-tiba plastik tersebut langsung dimasukkannya ke dalam mulut dan ditelan.
Kaget melihat Yuyun menelan plastik, petugas langsung memintanya memuntahkan kembali plastik tersebut. Setelah punggungnya dipukul-pukul barulah plastik paket sabu-sabu tersebut bisa dikeluarkan. Akhirnya Yuyun dan Astri langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More