13 Januari 2010

Dukun Divonis 15 Bulan Bui

LUBUKLINGGAU-Mulyadi (33) warga Jalan Amula Rahayu Gang Perintis RT. 1 Kelurahan Tanah Priuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dihukum satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara majelis hakim. Demikian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa (12/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut majelis hakim yang diketuai A Samuar dengan hakim anggota Mooris dan Neva Irawan, Mulyadi yang juga dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional, melanggar pasal 372 KUHP. Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Adapun pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dipersidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kronologis kasusnya, Kamis, 22 Oktober 2009 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun III RT 05 Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti. Awalnya korban Satar Sutrisno mengadaikan sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol BG 3927 GO berserta BPKB kepada sebesar Rp2.025.000.

Korban mengadaikan sepeda motor untuk mencukupi kekurarangan biaya pengobatan istrinya, Sobariya. Namun, sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan Rp 8,5 juta kepada Agusnan, dengan perjanjian apabila dalam tempo satu bulan uang tersebut tidak dikembalikan maka sepeda motor tersebut menjadi milik Agusnan.

Saat korban hendak mengambil menebus sepeda motor, ternyata sudah berpindah tangan. Pasalnya terdakwa tidak bisa menebus kembali uang Rp 8,5 juta, karena sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More