11 Januari 2010

Conoco Phillips Diminta Urus Perizinan di Mura


*Permendagri No63/2007, Izin Dari Muba tak Berlaku
MUSI RAWAS-Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti telah menyurati Conoco Phillips, perusahaan gas yang melakukan kegiatan ekplorasi gas di Sumur Gas Suban4 di Rawas Ilir sejak 2001 lalu. Isinya Bupati meminta Conoco Phillips mengurus perizinan di Pemkab Mura. Pasalnya perizinan yang dikantongi perusahaan ini tidak berlaku sejalan dengan Permendagri No.63 tahun 2007 yang menegaskan Suban4 milik Kabupaten Mura bukan Kabupaten Muba.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mura, Ali Sadikin didampingi Kabag Humas, H Rudi Irawan surat disampaikan karena sampai saat ini ternyata perizinan yang dimiliki Conoco Phillips dikeluarkan Pemkab Muba. Sementara berdasarkan Permendagri no63/2007 Suban4 resmi milik dan berada di Kabupaten Mura.
“Surat pertama sudah disampaikan yakni dengan nomor 140/884/I/2009. Intinya meminta Conoco Phillips mengurus semua perizinan ke Pemkab Mura sebagai konsekuensi Permendagri No 63 tahun 2007,” kata Ali Sadikin.

Selain itu dalam surat tersebut Pemkab Mura melalui Bupati memerintahkan pihak perusahaan ini untuk memenuhi kewajibannya.
“Yakni kewajiban dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR) dan Commodity Development (CD). Intinya ikut membantu masyarakat di sekitar lokasi sumur gas dalam hal ini di Desa Pauh Rawas Ilir. Sebab sampai saat ini kewajiban ini belum dipenuhi karena mereka berpatokan Suban4 milik Muba. Makanya setelah ada Permendagri No.63/2007 maka jelas bahwasanya Suban4 milik Kabupaten Mura,” paparnya.

Selanjutnya Pemkab Mura akan terus memonitor tindaklanjut dari Conoco Phillips. Jika ternyata tidak juga ada respon dari pihak perusahaan itu maka surat kedua akan segera dilayangkan.

“Intinya kita akan mengikuti prosedur dalam meminta Conoco Phillips memenuhi seluruh kewajibannya. Jika memang sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dipenuhi maka langkah lebih tegas akan diambil tentunya melalui prosedur,” tegas Ali Sadikin.

*Rabu Rapat di Depdagri

Sementara itu sengketa sumur gas Suban4 ini akan memasuki babak baru. Rabu (13/1) nanti sesuai jadwal yang ditetapkan Sekjen Depdagri akan dilaksanakan rapat di gedung Depdagri, Jakarta.

“Menghadapi pertemuan tersebut tentunya kuasa hukum Pemkab Mura sudah sanga siap dengan segala sesuatunya terkhusus data dan fakta mengenai kebasahan kepemilikan Suban4. Dalam pertemuan tersebut selain kuasa hukum Tim Pemkab Mura juga akan ikut, berkemungkinan Bupati juga hadir agar semuanya benar-benar jelas,” ungkap Ali
Mengenai informasi penerbitan Permendagri baru yang mementahkan Permendagri No.63 tahun 2007, sampai dengan kemarin (10/1) Ali Sadikin memastikan masih belum ada.
“Pokoknya dari hasil monitoring dan koordinasi langsung dengan pihak Depdagri di Jakarta Permendagri baru itu belum juga ada. Yang ada itu tadi agenda pertemuan sesuai undangan Sekjen Depdagri,” tegasnya.

Yang pasti kembali disampaikannya, hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan Umum di Depdagri serta pihak terkait lainnya, untuk penerbitan Permendagri tidak mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan. Semuanya harus dijalankan sesuai dengan aturan dan tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

Diketahui setiap permasalahan khususnya sengketa tentu dibahas mendetil baru kemudian dibentuk tim untuk turun ke lapangan guna melakukan kros cek langsung. Dari sana baru ada hasil telaah dan kajian sebagai pertimbangan untuk menerbitkan Permendagri dalam upaya menyelesaikan permasalahan. Jadi jelas semua harus melalui proses yang tidak gampang terlebih sudah ada Permendagrinya.

“Untuk mengganti atau merevisi Permendagri itu tidak mudah, bukan hanya langsung dengan tandatangan saja,” kata Ali Sadikin mengutif pernyataan pihak di Depdagri. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More