05 Januari 2010

294 Karyawan Perusahaan di-PHK

Daftar PHK di Kabupaten Mura Selama 2009
No Nama Perusahaan Karyawan yang Di-PHK
1 PT Musi Lestari Makmur (MLM) 274 orang
2 PT Lonsum Belani Elok 10 orang
3 PT. Lonsum Belani Elok Estate 5 orang
4 PT Lonsum Ketapat Bening 1 orang
5 PT. Lonsum Bukit Hijau Estate 1 orang
6 PT. PHML 2 orang
7 PT. Medco 1 orang
Jumlah 294 orang

*Akibat Perusahaan Bangrut, dan Pegawai Nakal
MUSI RAWAS-Sedikitnya 294 karyawan di Kabupaten Mura kurun waktu 2009 terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain disebabkan perusahaan tempat mereka gulung tikar alias bangkrut, PHK yang dilakukan perusahaan akibat ketidakdisiplinan karyawan. Jumlah ini dipasitikan lebih banyak lagi bahkan bisa mencapai 500 karyawan yang di PHK. Sebab diduga banyak perusahaan yang tidak melapor terkait PHK tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Rizal Effendi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Suaidy Amrie mengatakan selama 2009 tersebut pihaknya telah menyelesaikan delapan perselisihan PHK antar karyawan dan pihak perusahaan.

“pada 2009 PT Musi Lestari Makmur (MLM) mem-PHK 274 karyawannya dengan alasan bangkrut akibat terjadi krisis global awal tahun lalu, namun persoalan PHK massal tersebut sudah diselesaikan secara mediasi dengan perjanjian bersama,” katanya.

Dilanjutkannya selain PT MLM, PT Lonsum Belani Elok telah mem-PHK
sedikitnya 10 orang karyawan. Kemudian Lonsum Belani Elok Estate lima orang, Ketapat Bening satu orang, Bukit Hijau Estate satu orang, PHML dua orang dan PT Medco satu orang.

“Dari perselisihan sengketa yang kita tangani terungkap jika karyawan yang di-PHK tersebut akibat tidak disiplin. Namun sudah diselesaikan melalui Disnakertrans. Sebagaian karyawan yang terkena PHK merupakan karyawan lokal dan dari luar daerah,” katanya.

Suaidy Amrie mengakui jika PHK yang dilakukan pihak perusahaan selama 2009 dilakukan secara biparted. Artinya tidak menggunakan mediasi Disnakertrans sehingga jumlah keseluruahn PHK karyawan di Kabupaten Mura tidak diketahui secara pasti.

Diharapkannya 2010 ini, pihak perusahaan harus menggunakan Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang prosedur penyelesaian perselisihan kerja perusahaan jika hendak melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Disnakertrasn siap menerima laporan PHK karyawan dan akan ditindaklanjuti melalui mediasi sesuai dengan UU ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More