06 Januari 2010

210 Balon PPK Telah Mengembalikan Berkas

* Tiap Kecamatan Diambil 10 Besar
MUSI RAWAS-Ternyata peminat warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Mura, yang kemungkinan akan dihelat Juni 2010 mendatang cukup tinggi.

Terbukti dari 250 balon anggota PPK yang mengambil formulir pendaftaran, 210 diantaranya pada hari terakhir pendaftaran, kemarin (5/1) telah mengembalikan berkas. Jumlah pengembalian berkas untuk tiap kecamatan bervariasi.

Dikatakan Ketua Pokja sekaligus devisi Logistik KPU Mura, Suherdi, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, diruang kerjanya, kemarin (5/1) ke 210 balon PPK yang mengembalikan berkas tersebut akan diseleksi secara administrasi. Seleksi administrasi ini belum menentukan berapa besar jumlah yang akan diambil.

Nah setelah tes tertulis, Jumat (8/1) mendatang baru ditentukan 10 besar untuk tiap-tiap kecamatan. Tes tertulis ini akan dilaksanakan di gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Mura. “ Pemkab telah menyetujui tes tertulis dilaksanakan di gedung auditorium,”jelasnya.

Masih menurut Suherdi, untuk penentuan 10 besar anggota PPK ditiap-tiap kecamatan ini seluruhnya tidak sama atau bervariasi. Tergantung dari jumlah yang mendaftar untuk di kecamatan tersebut.

Contoh, untuk Kecamatan Karang Jaya yang mendaftar ke KPU ada 16 orang, berarti calonnya ada 16 peserta. Sementara itu di TPK ada 7 peserta saja. Padahal untuk seleksi harus dicari 10 besar. Menilik kenyataan itu jelas untuk kedua kecamatan tersebut berbeda, Kecamatan Karang Jaya bisa diambil 10 besar, sedangkan TPK tidak, bisa saja 6 besar.

Nah setelah tes tertulis, dan interview dari 10 besar per tiap kecamatan akan diambil 5 besar. “ Maka yang lima besar inilah nantinya yang akan menjadi anggota PPK,”tegasnya.

sekedar mengingatkan bagi anggota PPK yang terpilih berdasarkan, pasal 44 UU No 27 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi: a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c.

melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More