*Dugaan Pemkot Linggau Lalai
LUBUKLINGGAU-Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam waktu dekat akan memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait putusnya jembatan gantung Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, Rabu (11/11).
Pemeriksaan tersebut dikatakannya berkaitan dengan laporan Front Perlawanan Rakyat (FPR) ke Polres Lubuklinggau Senin (9/11).
Apalagi ditambahkan Kasat Reskrim, menurut laporan dari FPR masyarakat sebelumnya sudah meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU). Makanya masalah itulah yang terlebih dahulu akan ditelusuri. “Akan ditelusuri, apakah memang sudah ada permintaan atau belum. Kalau memang sudah, sampai mana pengajuan dari masyarakat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Jika nantinya semua saksi-saksi sudah diperiksa, ditambahkan Kasat Reskrim akan diketahui apakah kasus ini dikarenakan oleh kelalaian pemerintah atau tidak. Sebagaimana dilaporkan FPR, bahwa ada dugaan kelalaian dari pemerintah, hingga jembatan tersebut putus.
Sehingga menurut FPR kasus putusnya tali sling jembatan gantung tersebut serta fakta dan keterangan bahwa tali pengikat jembatan gantung sudah aus. Tali pengikat jembatan yang terbuat dari anyaman logam tersebut sudah terlihat ada yang putus dan berkarat dapat diantisipasi segera.
“Hal ini lah yang merupakan akar permasalahan dari putusnya Jembatan tersebut, padahal rakyat telah mengadukan kerusakanya. Dan jelas-jelas ini adalah kelalaian yang mesti dipertanggung Jawabkan secara hukum,” jelas Edo waktu itu.
“Kami menuntut pertanggung jawaban hukum Kepala Dinas PU, dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan harapan terpenuhinya rasa keadilan kepada rakyat,” punkas Edo. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar