12 November 2009

Polres Usut Putusnya Jembatan Gantung Batu Urip

*Dugaan Pemkot Linggau Lalai 

LUBUKLINGGAU-Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam waktu dekat akan memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait putusnya jembatan gantung Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, Rabu (11/11).

Pemeriksaan tersebut dikatakannya berkaitan dengan laporan Front Perlawanan Rakyat (FPR) ke Polres Lubuklinggau Senin (9/11). 

“Laporan dari FPR akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Jonson.

Apalagi ditambahkan Kasat Reskrim, menurut laporan dari FPR masyarakat sebelumnya sudah meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU). Makanya masalah itulah yang terlebih dahulu akan ditelusuri. “Akan ditelusuri, apakah memang sudah ada permintaan atau belum. Kalau memang sudah, sampai mana pengajuan dari masyarakat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Jika nantinya semua saksi-saksi sudah diperiksa, ditambahkan Kasat Reskrim akan diketahui apakah kasus ini dikarenakan oleh kelalaian pemerintah atau tidak. Sebagaimana dilaporkan FPR, bahwa ada dugaan kelalaian dari pemerintah, hingga jembatan tersebut putus.

Diketahui sebelumnya FPR melalui Ketua Harian Edwar Antoni melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau. Dalam laporannya Edo-begitu Edwar Antoni dipanggil-, menjelaskan jembatan gantung Batu Urip sebagai fasilitas public. Makanya sudah kewajiban pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara rutin dalam hal ini Dinas PU.

Sehingga menurut FPR kasus putusnya tali sling jembatan gantung tersebut serta fakta dan keterangan bahwa tali pengikat jembatan gantung sudah aus. Tali pengikat jembatan yang terbuat dari anyaman logam tersebut sudah terlihat ada yang putus dan berkarat dapat diantisipasi segera.

“Hal ini lah yang merupakan akar permasalahan dari putusnya Jembatan tersebut, padahal rakyat telah mengadukan kerusakanya. Dan jelas-jelas ini adalah kelalaian yang mesti dipertanggung Jawabkan secara hukum,” jelas Edo waktu itu.

Ditambahkannya Edo, karena itulah pihaknya menduga telah terjadi sebuah indikasi kelalaian yang melanggar Undang-undang dan perlu diusut untuk memenuhi rasa keadilan dan penegakkan hukum di negeri ini, dimana kelalaian tersebut menyebabkan jatuhnya korban.
“Kami menuntut pertanggung jawaban hukum Kepala Dinas PU, dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan harapan terpenuhinya rasa keadilan kepada rakyat,” punkas Edo. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More