BTS ULU-Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon hingga Rabu (30/12) pagi, akhirnya Satreskrim Polres Musi Rawas, mantap menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Guntur Alamsyah (40). Kedua orang yang kini sudah mendekam di dalam sel adalah Supratman (31) dan mertuanya Margono (38) keduanya warga SP 7 Desa Kota Baru Kecamatan BTS Ulu.
Sementara itu dua orang yang sebelumnya sempat diamankan, yakni Sarju dan Damina, kini ditetapkan sebagai saksi. Pasalnya setelah diperika ternyata keduanya justru berusaha menghalang-halangi para pelaku agar tidak melakukan pengeroyokan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede didampingi Kaur Bin Ops Ipda Diaz Oktora, kepada Musirawas Ekspres menjelaskan kedua tersangka kini sudah diamankan di sel Mapolres Musi Rawas. “Dua orang sudah pasti kami amankan sebagai tersangka, yakni Supratman dan Margono,” jelasnya.
Kemudian ditambahkannya bahwa kedua tersangka itu juga sudah mengakui perbuatannya, bahkan mereka juga menjelaskan nama-nama orang yang ikut melakukan pengeroyokan tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya, tepatnya puluhan nama yang sudah disebut oleh kedua tersangka,” jelasnya.
Karena sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya, maka kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada tersangka lain yang ditangkap. Apalagi petugas dari Polsek BTS Ulu juga terus melakukan penyelidikan di lapangan. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban, berupa puluhan kayu. Barang bukti itu didapatkan petugas dari sekitar tempat kejadian perkara.
Mengenai motif pengeroyokan tersebut, ditambakannya sama halnya dengan dugaan semula karena salah paham dan dendam. Dimana awalnya diduga usai menganiaya Supratman korban pergi ke kediaman Bejan. Sementara itu Supratman ke kediaman mertuanya Margono menceritakan kejadian pemukulan itu.
Tak lama muncul puluhan bahkan diinformasikan ratusan orang mencari korban. Akhirnya setelah bertemu di kediaman Bejan, korban diminta keluar. Korban kemudian melarikan diri melalui pintu belakang, namun diketahui oleh massa, sehingga langsung mengejarnya.
Akhirnya di persawahan korban tewas setelah dikeroyok dan dipukuli menggunakan kayu. Korban tewas dengan kondisi menderita luka di kepala belakang, bahkan diperkirakan batok kepalanya pecah akibat pukulan benda tumpul. Kemudian luka di pipi kiri, serta beberapa luka memar seperti di mata kiri, punggung, tangan dan kaki.
Sementara itu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB jenasah korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dayang Torek Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Perlu diketahui korban di SP 7 Desa Kota Baru menetap bersama istri mudanya, Siti Nurmalina sedangkan istri tuanya Nanik, menetap di RT 7 Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. (ME-01)