*Mesin Cetak dan Uang Palsu Diamankan
LUBUKLINGGAU-Petugas Polres Lubuklinggau Jumat berhasil mengrebek tempat yang diduga sebagai pabrik uang palsu di Jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat (29/1). Dari tersangka polisi mengamankan mesin cetak uang berupa printer dan scanner canon pixma MP 145, satu rem kertas HVS 70 gram, pemotong kertas dan alat tulis, serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 41 lembar (Rp 2.050.000).
Tersangkanya adalah Dedi Brother (30) warga Jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklingau Barat II. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, barang bukti uang palsu juga didapatkan di rumahnya. Sedangkan mesin cetak berupa printer dan scanner diamankan dari rumah adik tersangka yakni Feri juga di Jalan Pelita Jaya.
Selain itu petugas juga mengamankan beberapa orang dalam kasus ini yakni Ahmad Sumarta (35) warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Rasidi (22) warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan Burhanuddin (30) warga Jalan Prumnas Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Mereka diamankan sebagai saksi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, kepada wartawan menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali oleh Timsus I Polres Lubuklinggau dipimpin Ipda Fikry Ardiansyah. Bermula adanya laporan dari seorang pemilik warung, bahwa ada seorang pembeli menggunakan uang palsu.
“Laporan itu sudah diterima seminggu lalu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahuilah siapa pemiliknya. Hanya saja sempat kesulitan untuk mengungkapnya, karena kalau digrebek langsung belum tentu uangnya ada. Makanya dilakukannya penyamaran agar bisa melakukan transaksi dengan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Akhirnya petugas berhasil mengatur transaksi, namun bukannya dengan Dedi, melainkan dengan Burhan. Setelah sepakat akan melakukan transaksi bahkan jumlah uang yang harus bayarkan yakni Rp 400 ribu untuk Rp 2 juta uang palsu. Burhan mengantarkan ke kediaman Dedi di Pelita Jaya.
Saat dilakukan transaksi petugas pun langsung menangkap Dedi dan Burhan, serta diamankan barang-barang yang ada di rumah tersangka. Diantaranya uang palsu dan KTP dan SIM C atas nama Dina M, warga Jalan Karya II RT.9 No. 87 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Semua barang tersebut diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Selain itu petugas juga mengamankan Ahmad Sumarta (35), Rasidi (22) dan Burhanuddin (30), karena menurut keterangan Dedi mereka juga mendapatkan uang palsu. Hingga mereka juga digelandang ke Mapolres. Petugas selanjutnya terus mengintrogasi Dedi, hanya saja ia tidak mau mengaku. Kendati begitu sekitar pukul 14.45 WIB petugas berhasil mendapatkan alat cetak uang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi kami tetapkan sebagai tersangka sedangkan lainnya sebagai saksi. Tersangka Dedi diancam melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, melihat alat cetak yang digunakan, cara membuat uang palsu ala Dedi tidak terlalu rumit. Awalnya uang Rp 50 ribu asli discan menggunakan scanner, hasil scan setelah diedit sedemikian rupa baru dicetak menggunakan printer. Kertas yang dipilih sengaja agak tebal yakni ukuran 70 gram agar sama persis dengan uang.
Jika sekilas dibandingkan dengan uang asli, uang palsu made in Dedi ini hampir sama. Namun jika diperiksa secara seksama maka akan diketahui, karena tidak ada benang pengaman dan tanda air, serta lebih cepat lusuh.(ME-01/CW-02)
Kambing Hitamkan Burhanuddin
TERSANGKA Dedi mati-matian membantah ia membuat uang palsu dan mengedarkannya, kendati barang bukti uang palsu ditemukan di rumahnya dan alat pencetak yang ditemukan di rumah adiknya. Bahkan ia mengkambinghutamkan saksi Burhanuddin alias Burhan selaku pemilik uang dan alat cetak tersebut.
“Uang itu bukan punya saya begitu juga dengan alat cetak. Semuanya adalah punya Burhan, dia menitipkan kepada saya,” jelasnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa beberapa hari lalu Burhan menitipkan uang palsu itu kepadanya, siapa tahu ada yang mau menukarkannya. Ternyata Burhan sendiri yang datang dengan alasan hendak menukarkan uang tersebut. “Memang punya Burhan, dia menitipkan kepada saya,” bantahnya lagi.
Masalah uang tukar Rp 400 ribu, dikatakan Dedi ia memang mengambilnya Rp 300 ribu, sedangkan sisanya diberikan ke Burhan, namun bukan berarti uang itu miliknya. “Uang itu masih diatas meja. Memang bukan punya saya,” batahnya.
Kasat Reskrim AKP Jonson Nadadap mengungkapkan kendati Dedi membantah pemilik uang tersebut, namun uang ditemukan di kediamannya dan alat cetak di kediaman adiknya. Maka pihaknya menetapkan Dedi sebagai tersangka, dan didukung oleh keterangan saksi-saksi lainnya. (ME-01)
Terlibat Aksi Penjambretan
POLISI penasaran dengan temuan KTP dan SIM C atas nama Dina M, warga Jalan Karya II RT.9 No. 87 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, di dalam kamar Dedi. Namun awalnya saat diintrogasi petugas, Dedi mengaku KTP dan SIM tersebut adalah milik kerabat, dan dititipkan kepadanya.
Hanya saja polisi masih penasaran dengan keterangannya, sehingga langsung mencari informasi mengenai Dina. Selanjutnya dibukalah berkas-berkas laporan kasus kejahatan di Polres Lubuklinggau, ternyata ditemukanlah laporan Dina tertanggal 19 Agustus 2008. Dalam laporan itu dijelaskan Dina menjadi korban penjambretan.
Imbas penjembretan itu, korban kehilangan tas berisi handphone dan dompet yang di dalammya ada KTP, SIM dan kwitansi. Bukti laporan itu pun langsung disodorkan ke Dedi. Melihat laporan tersebut Dedi mengatakan memang KTP dan SIM itu milik korban penjambretan, namun ia mengelak melakukannya. “Aku cuma dititipi be, yang jambret bukan aku,” bantahnya sambil menyebutkan dua orang nama.
Karena itulah petugas menghimbau kepada korban Dina, kiranya bisa mengdentifikasi tersengka di Mapolres Lubuklinggau, untuk memastikan apakah dia pelaku penjambretan tersebut. (ME-01)