01 Juni 2010

Rahma Minta Penangguhan Penahanan

LUBUKLINGGAU-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rahma Istiati, meminta majelis hakim menangguhkan penahanan terhadap dirinya. Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Pilgub Sumsel 2008 Rp 1,3 Milyar, Senin (31/6) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sidang kemarin jadwalnya pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan, namun tak satupun dari 10 orang saksi yang dipanggil hadir pada sidang itu. Hanya saja dalam sidang, Rahma melalui penasehat hukumanya Taufik Zaini mengajukan perhomonan penagguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan dari tahanan lembaga pemasyaratan menjadi tahanan kota, diajukan penasehat hukum dan keluarga terdakwa Rahma. Dan diajukan langsung kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

Adapun alasan pengajuan penangguhan penahanan itu, Rahma mengaku kehadirannya di rumah masih sangat diperlukan, kemudian memiliki anak perempuan dibawah umur yang perlu bimbingan, serta sering sakit dan harus mendapatkan perawatan insentif dari dokter.
Selain itu, dalam pengajuan itu, para penjamin yakni penasehat hukum dan keluarga Rahma, menjamin Rahma tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Serta siap memenuhi panggilan untuk mengikuti persidangan.

Berkaitan dengan pengajuan itu, Agusin selaku ketua majelis hakim mengatakan pengajuan dari penasehat hukum dan keluarga terdakwa Rahma belum bisa dijawab.
“Belum tahu apakah akan dikabulkan atau tidak, karena akan dikompromikan dahulu antara majelis,” jelas Agusin.

Hanya saja berkas tersebut tetap diterima olehnya, hanya saja ia juga meminta agar berkas permohonan itu diperbaiki karena ada beberapa hal yang harus dikuatkan. Seperti kalau mewakili Rahma, seharusnya Taufik Zaini dan rekan jangan mengatas namakan panesehat hukum melainkan kuasa hukum.

“Kalau namanya kuasa hukum, artinya diberikan kuasa untuk mengurusui permohonan penanngguhan oleh Rahma, sehingga yang mengajukan bisa kuasa hukum, lain lagi kalau penasehat yang mengajukan permohonan adalah Rahma,” jelasnya.

Kemudian juga diminta agar keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, melengkapi identitas diri seperti KTP dan KK. Tujuannya untuk mengetahui secara jelas identitas pemohon dan hubungan kekeluargaan dengan terdakwa Rahma.

Usai memberikan masukan terkait permohonan itu, majelis hakim yang didampingi panitera pengganti Ramli Y Candra menunda sidang sampai dengan Senin (7/6) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More