LUBUKLINGGAU-Pemilik bangunan yang bediri di ruang milik jalan dan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus siap-siap menerima pembongkaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. lha kok? Pasalnya saat pelebaran jalan tahun 2011 mendatang bangunan yang berada di ruang milik jalan dan yang tidak memiliki IMB akan dibongkar paksa. Tidak itu saja, pagar juga akan dibongkar tanpa pengecualian.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Walikota Lubuklinggau Bidang Pembangunan dan Perekonomian Hermansyah Unip kepada Musirawas Ekspres, seusai rapat membahas tentang masalah pemanfaatan bagian jalan di Op Room Moneng Sepati Kantor Walikota, Rabu (2/6).
Pembongkaran itu dibahas dalam rapat dengan mengacu kepada Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang bagian jalan.
Selain itu rapat tersebut merupakan antisipasi semakin banyaknya bangunan yang menyalahi aturan medirikan bangunan di daerah milik jalan.
Untuk itu dalam rapat tersebut Asisten II menekankan kepada Camat dan Lrah kedepan lebih teliti dan mengetahui tentang aturan tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan tersebut.
Rapat itu juga Menurut Hermansyah membahas mengenai jarak bangunan yang semestinya di patuhi oleh masyarakat terutama pengusaha yang medirikan bangunanya.
Seperti di jalan Yos Sudarso sesuai dengan aturan untuk mendirikan bangunan mesti berjarak 16 meter dari as jalan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
S ementara itu untuk jalan lintas , A Yani jarak bangunan mesti 35 meter dari as jalan. Apabila melewati dari ketentuan itu maka Pemkot Lubuklinggau berhak membongkarnya paksa.
Masalah pemanfataan bagian jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten atau Kota, sehingga perlu adanya kontrol dan penegasan supaya proses pembangunan yang ada tidak menyalahi aturan .
Disinggung Mengenai bangunan di jalan Yos Sudarso yang banyak menyalahi aturan Hermansyah mengatakan hal itu bukan di biarkan saja. “Bukan kita biarkan namun secara bertahab akan ditertibkan sekarang ini masih belum tegas sebab dikawatirkan akan menimbulkan polemic,”ungkapnya.
Namun pihaknya sudah mengintruksikan kepada Lurah dan Camat untuk tidak mengizinkan pembangunan yang terlalu menjorok ke jalan sehingga nantinya tidak mengganggu pambangunan jalan.
Sedangkan mengenai bangunan seperti rumah toko (Ruko) yang banyak mencuri lahan milik jalan Hermansyah secara tegas mengatakan akan memanggil Camat dan Dinas Pekerjaan Umum sebagai tim teknis dilapangan untuk mengetahui kebenaranya. Sebab sejauh ini berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum jarak bangunan sudah sesusai dengan aturan yang ada.
Meski demikian pihaknya akan terus mengecek apabila benar ditemukan ada bangunan yang mengunakan daerah milik jalan maka walikota tidak akan merekomendasikan izin.
“Kalau bangunan itu menyalahi walikota tidak akan keluarkan IMB nya ,” tegasnya.(CW-01)
Berita Utama
03 Juni 2010
Pemkot Akan Bongkar Paksa Bangunan Tak Ber-IMB
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar