03 Juni 2010

Bupati : Forum Pemuka Adat Filter Budaya Globalisasi

MUSI RAWAS-Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti menilai peran Forum Pemuka Adat (FPA) sangat besar untuk melestarikan adat dan kebudayaan daerah di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi belakangan ini. Hal ini dikatakan Ridwan Mukti, saat melantik 1.358 pengurus Forum Pemuka Adat dan Koordinator Rapat Adat di 277 desa/kelurahan dari 21 kecamatan Kabupaten Mura, bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati Rabu, (2/6).

”Lembaga adat ini dibentuk untuk melestarikan adat dan kebudayaan daerah yang belakangan mulai tergerus oleh kemajuan zaman, yang bila tidak segera dilakukan lambat laun adat dan kebudayaan daerah akan sirna,” katanya. Dikatakan Ridwan Mukti selain itu forum pemuka adat ini juga berfungsi untuk menggali berbagai potensi budaya yang ada di daerah masing-masing, sehingga nantinya dapat menambah khasanah dan kekayaan daerah.

Derasnya arus informasi dan komunikasi yang masuk ke tanah air tidak saja berpengaruh terhadap kemajuan bangsa, namun juga berpengaruh kepada sistem adat istiadat yang ada di tanah air. Untuk itu dengan adanya forum pemuka adat tersebut kata dia, diharapkan mampu menjadi filter terhadap budaya luar yang masuk ke Kabupaten Mura.

Selain itu peran serta lembaga adat sangat dibutuhkan Pemkab Mura dalam rangka melaksanakan program pembangunan menuju masyarakat sejahtera.
“Forum adat tidak bisa dilepaskan dalam pembangunan karena keberadaanya sangat penting bagi proses pembangunan karakter masyarakat hingga 50 tahun mendatang di Kabupaten Mura,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, Rizal Effendi menuturkan, forum pemuka adat yang dibentuk pada setiap desa dan kelurahan tersebut beranggotakan lima orang yang terdiri dari satu orang koordinator dan empat orang anggota.Sedangkan untuk tingkat kabupaten beranggotakan 28 orang yang berasal dari para tokoh masyarakat, dan tokoh agama dan untuk tingkat kecamatan di koordinir oleh satu orang koordinator.

Ke depannya menurutnya forum pemuka adat ini, peran dan fungsinya akan diperkuat lagi. Sehingga permasalahan hukum yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di lembaga adat dan tidak mesti sampai ke pengadilan.
”Ke depan peran dan fungsinya dapat mendorong kemajuan pembangunan daerah serta membantu pemerintah untuk penyelesaian kasus hukum yang terjadi di dalam masyarakat sifatnya ringan, sehingga tidak mesti diselesaikan di pengadilan,” katanya. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More