01 Juni 2010

Jualan Sabu-sabu Karena Operasi Usus

LUBUKLINGGAU-Anggota Polres Lubuklinggau, Joni Jamaris (25) menjelaskan memang sudah mengincar Yusman alias Yus (41) warga Jl Mengkudu RT.4 No.11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Pasalnya Yus diduga sebagai bandar narkotika. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (31/5) siang.

Dijelaskan Joni selaku saksi dalam sidang ini, awalnya ia bersama rekan-rekannya sesama anggota Tim Buser Polres Lubuklinggau diantaranya Theni Mariko mendapatkan informasi tersangka baru saja mendapatkan kiriman sabu-sabu dari Palembang. Sehingga mereka mengitip tersangka dari depan rumahnya.

Ketika Yus keluar dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro, Joni mengaku ia bersama rekan-rekannya langsung mengejar. Sekitar 100 meter mengejar akhirnya Yus berhasil ditangkap, dan digeledah ternyata Yus membawa sabu-sabu senilai Rp 16 juta.

Usai mendengarkan keterangan saksi Joni, juga dibacakan keterangan saksi Theni Mariko, yang intinya masih mengenai proses penangkapan terhdap terdakwa Yus.
Majelis hakim yang diketuai A Samuar dengan panitera pengganti Harmen, dalam sidang itu langsung memeriksa terdaka Yus. Menurut Yus ia pernah dihukum dalam kasus yang sama selama dua tahun.

Ia mengulangi lagi perbuatan itu, karena tidak bisa lagi kerja yang berat-berat lantaran pernah operasi usus. Makanya berjualan sabu-sabu yang hasinya banyak.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/6) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sevti Hariyani. Sebelumnya Yus didakwa dengan pasal 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More