01 Juni 2010

Pesta Sabu Diancam 12 Tahun Bui

LUBUKLINGGAU-Dakri (52) warga Lokalisasi Patok Besi RT.7 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Mukaroh (40) warga Jl Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diancam hukuman 12 tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (31/5).

Pasalnya mereka didakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a, pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tepatnya keduanya diancaman hukuman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan, bahwa 29 Maret 2010 sekitar pukul 17.30 WIB di Jl Kenanga II RT.3 Kelurahan Batu Urip, anggota Polres Lubuklinggau yakni Rio Reza Parindra bersama anggota lainnya, mengintip dari lubang ventilasi kamar rumah. Di dalam terlihat kedua terdakwa sedang pesta sabu-sabu.

Kemudian mereka mendobrak pintu kamar hanya saja tidak berhasil masuk. Tapi tak lama kemudian kedua terdakwa keluar dari kamar. Sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar, ternyata ditemukan bong, patahan pipet, korek gas, dan sabu-sabu seberat 0,176 gram.

Selain mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Agusin dengan panitera pengganti Armen langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua saksi adalah Rio Reza Parindra dan Dian Eko, keduanya anggota Polres Lubuklinggau yang melakukan penangkapan.

Kedua saksi menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengatakan memang sudah lama diincar. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (7/6) dengan agenda tuntutan dari JPU.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More