02 Juni 2010

Hari Ini, Raperda SBW Diajukan Ke DPRD

LUBUKLINGGAU- Menurut rencana hari ini (Rabu,2/6) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau bakal mengajukan Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) retribusi tentang penangkaran Sarang Burung Wallet (SBW) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau M. Fauzi kepada Musirawas Ekspres seusai menghadiri acara Bulan Bakti Gorong Royong Masyarakat di Kelurahan Taba Jemekeh, Selasa (1/6).

Fauzi mengatakan pengajuan Raperda SBW karena pihaknya sudah selesai menyusun draf Raperda tentang SBW itu. Harus dimaklumi semua pihak untuk menyusun draft Raperda SBW itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Bahkan sebelum menyusun draft Raperda, tim mesti melakukan studi banding terlebih daluhu mengenai penerapan SBW tersebut.

“Kami sudah selasai merancang Perda tersebut kalau tidak ada halangan besok (hari ini, Rabu 2/6) akan kita ajukan ke dewan,” ungkapnya.

Fauzi juga mengatakan mekanisme untuk memberlakukan Raperda mesti melalui pembahasan dan koordinasi yang jelasnya terhadap kondisi dan situasi jenis usaha yang akan ditarik retribusi, seperti upaya Pemkot Lubuklinggau yang akan memberlakukan pungutan kepada pengasaha SBW itu.

Menurut Fauzi proses yang di lalui untuk menerapkan Raperda cukup panjang dan mesti melaui mekanisme dan prosedur yang jelas. Artinya tidak bisa hanya sekedar membuat Raperda tanpa dasar yang jelas, seperti halnya Perda SBW itu.

Maksudnya dengan semakin maraknya penangkaran SBW sehingga Pemkot merasa perlu memberlakukan aturan agar usaha itu tidak menyalahi aturan pemerintah.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan untuk pengajuan Raperda tersebut pungutan retribusi yang akan dikenakan kepada penangkar SBW sebesar 10 persen dari hasil panen. Menurut infomasi setiap 40 hari welet tersebut menghasilkan sarang,” jelasnya.

“Nanti kita akan kerja tim untuk meninja kembali mengenai masa panen SBW itu, dan kita juga harapkan pelaku usaha jujur dengan hasil yang diperoleh,” himbaunya.
Disamping Raperda SBW, Pemkot Lubuklinggau juga akan mengajukan tiga Raperda tentang retribusi yang salah satunya ialah Raperda retribusi air bawah tanah.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More