LUBUKLINGGAU-Penanggulangan berbagai masalah di masyarakat tentunya bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Namun masyarakat juga diharapkan melakoni peran penting di dalamnya, sehingga masalah yang dihadapi dapat direspon dan ditanggulangi lebih cepat dan tepat. Bahkan, upaya-upaya preventif, yang sifatnya mengantisipasi agar permasalahan jangan sampai terjadi, dapat dilaksanakan, utamanya yang sifatnya permasalahan sosial, seperti berbagai konflik di tengah masyarakat.
Berkaitan dengan antisipasi tersebut, tujuannya agar permasalahan jangan sampai terjadi dan penanggulangan apabila suatu masalah sudah terjadi, dibentuklah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Lubuklinggau.
Untuk menajamkan program-program kerjanyanya, FKDM Kota Lubuklinggau ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rabu (14/7) di op room Dayang Torek perkantoran Walikota lubuklinggau, dipimpin oleh Wakil Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe mewakili Walikota Lubuklinggau H Riduan Effendi.
Seusai rapat Prana ketika di temui Musirwas Ekspres mengatakan keberadaan FKDM tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berkewajiban melindungi masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat demi tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Dikatakanya untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat tersebut diperlukan kewaspadaan dini masyarakat dalam rangka menciptakan suatu kondisi kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dini masyarakat menyikapi segala potensi dan indikasi kemungkinan timbulnya bencana baik bencana perang, bencana alam maupun bencana dikarenakan ulah prilaku manusia, seperti banjir dan masalah lingkungan lainya.
“Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat tersebut dilaksanakan dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan merupakan tanggung jawab penuh masyarakat yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah pemerintah kota”, ungkap Prana.
Prana melanjutkan bahwa melalui rakor FKDM tersebut , terwujud kesamaan visi dan misi pada tiap jajaran, dan dapat merumuskan suatu solusi cara bertindak yang tepat dalam penyelenggaraan deteksi dan antisipasi menyikapi setiap gejala ancaman, dengan harapan agar situasi di daerah tetap terpelihara khususnya dalam rangka memasuki tahapan bulan suci Ramadhan.
Ada lima hal yang diharapkan melalui rakor FKDM tersebut, yaitu, bentuklah FKDM pada tiap jajaran serta sosialisasikan pula pada setiap jajaran hingga di kelurahan, Jalin koordinasi pada setiap jajaran dalam wadah FKDM untuk menjaring dan menampung informasi tentang segala ancaman, Rekomendasikan setiap informasi kepada jajaran sebagai bahan untuk mengambil kebijakan, Laporkanlah kepada walikota melalui Kesbangpol tentang hasil FKDM pada masing-masing, dan Penyampaian laporan dilakukan secara berkala sekali enam bulan, namun untuk hal yang sifatnya insidentil, emergency/darurat, secepatnya dilaporkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang ada.
Keanggotaan FKDM ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang ketokohannya diakui di tengah masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, LSM, tokoh-tokoh, dosen-dosen Perguruan Tinggi.
Peran pemerintah dalam FKDM ini adalah untuk memfasilitasi dan membinanya. FKDM ini merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi aneka permasalahan, permasalahan bencana alam dan permasalahan-permasalahan sosial dalam masyarakat, serta sebagai ujung tombak informasi untuk permasalahan-permasalahan tersebut. Data-data yang diperoleh FKDM tersebut diserahkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan (policy).
Keberadaan FKDM diharapkan dapat memberikan sumbangsih penting, bersama-sama dengan pemerintah, untuk mengatasi berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat. Karena dengan hal ini, FKDM dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, yang berarti pula dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ME-06)