06 Juli 2010

Raperda SBW Segera Disah Menjadi Perda

LUBUKLINGGAU-Keinginan Pemerintah dan masyarakat Kota Lubuklinggau memiliki Peraturan Daerah (perda) mengatur tentang usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) dalam waktu dekat bakal terwujud. Pasalnya, Senin (9/7) mendatang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SBW akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda setelah dilakukan pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus).

"Pansus sedang focus membahas Raperda yang diajukan oleh eksekutif, salah satunya masalah penangkaran SBW. Insya Allah semua dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan," ujar Raden Syailendra, anggota Pansus DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (5/7).

Politisi Partai PIS ini memprediksi, setidaknya Pemerintah setempat bakal mengantungi Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp 800 juta setiap panen dari penangkaran usaha burung wallet. "Ada sekitar 200 pengusaha SBW, coba hitung saja saja PAD yang didapatkan kalau dari penghasilan Rp.40.000.000 setiap panen," ungkapnya.

Kendati demikian, Raden mengaku permasalahan teknis penarikan dan besaran retribusi yang akan ditarik diserahkan seutuhnya kepada pihak eksekutif. "Semua pengusaha wallet akan dikenai retribusi dalam Perda SBW tersebut. Hasil PAD nya dapat diharapkan dapat menambah modal kita dalam membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Hukum beberapa waktu lalu sudah menyampaikan surat pengantar enam rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD).

"Surat pengantar pembahasan enam raperda pajak dan izin usaha wallet sudah akan kami sampaikan kedewan. Sedangkan drafnya akan disusulkan sekitar 2 atau 3 hari kedepan. Saat ini drafnya masih dalam proses percetakan," ujar Kabag Hukum setda Kota Lubuklinggau, M. Fauzi kepada wartawan.

Berkait masalah jadual pembahasan raperda tersebut, Fauzi menyerahkan seutuhnya kepada dewan yang akan membahasnya. "Masalah jadual pembahasan, khususnya rapat paripurna terkait pembahasan draf enam raperda itu sepenuhnya diserahkan kepada dewan. Tapi biasanya berdasarkan pengalaman perda-perda sebelumnya sekitar 1 bulan kedepan sudah disahkan," katanya.

Sebelumnya, Assisten III Setda Kota Lubuklinggau, H. Rahman Sani kepada wartawan mengungkapkan bahwa Kota Lubuklinggau sudah sepantasnya memiliki perda yang mengatur tentang retribusi dan izin usaha penangkaran burung wallet. Hal itu berdasarkan studi banding yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Mayoritas penangkar burung wallet sudah banyak di Kota Lubuklinggau, dan mereka pun rata-rata sudah menikmati hasilnya. Sebab,itu sudah pantas untuk memberikan kontribusi PAD bagi daerah kita," pungkanya. (ME-03)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More