07 Juli 2010

Suami Mantan Sekretaris KPU Mura Buron

LUBUKLINGGAU-Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau kini kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi, tersangka turut serta melakukan dugaan korupsi dana Pilgub Sumsel 2008. Pasalnya keberadaan Junaidi yang juga suami dari mantan Plt Sekretaris KPU Musi Rawas, Rahma Istiati, sama sekali tidak diketahui.

Demikian dijelaskan Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (6/7).
“Kami sudah melakukan pemanggilan tiga kali kepada Junaidi, hanya saja ia sama sekali tidak memenuhi panggilan,” jelas Kajari.

Bukan hanya panggilan sebagai tersangka, namun panggilan untuk menjadi saksi di persidengan kasus korupsi Pilgub Sumsel 2008, dengan terdakwa istrinya sendiri Rahma juga tidak diindahkan.

“Dia sudah kami panggil namun tidak hadir dalam persidangan,” tambah Kajari.
Dalam persidangan terdakwa Rahma sebenarnya punya hak menolak Junaidi menjadi saksi karena suaminya. Hanya saja Junaidi harus dihadirkan dalam sidang. Makanya kemudian keterangan Junaidi tetap dibacakan sesuai berita acara pemerikaan (BAP).

Karena itulah dikatakan Kajari, pihaknya meminta kehadiran Junaidi secara sukarela ke kejaksaan untuk diperiksa. Pasalnya kalau sama sekali tidak ada niat baik, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah cek ke rumahnya ternyata sudah tidak ada lagi, begitu juga ketika ditanya kepada ketua RT. Sementara itu di tempatnya bekerja yakni BRI, ternyata ia mengambil pensiun dini sehingga sudah tidak bekerja lagi,” terang Kajari.

Kondisi ini menyebabkan Kejari ke depan akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa.
“Kalau memang tidak datang dan memenuhi panggilan, kita juga akan sebar dan beritahukan kesemua Kejaksaan yang ada di Indonesia. Sehingga tersangka dapat ditangkap dan dilakukan upaya penahanan,” paparnya.

Ditetapkannya Junaidi sebagai tersangka dikatakan Taufik, sesuai dengan pengakuannya sendiri bahwa memang ada dana Rp 1 Miliar masuk ke rekening Junaidi. Ternyata uang itu adalah dana kegiatan Pilgub Sumsel. Padahal dana milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pemerintah harus masuk ke rekening milik pemerintah, dalam hal ini karena dana untuk KPU maka harus masuk ke rekening milik KPU Musi Rawas.

Masuknya ke rekening milik pribadi ini sudah menyalahi aturan. Dan masuknya dana tersebut diketahui oleh Junaidi, karena adanya penarikan uang dari rekening itu. (ME-03)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More