03 Juli 2010

Tim Bantuan Hukum Tangani 14 Kasus

MUSI RAWAS-Tim bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hingga saat ini tengah menangani 14 kasus baik pidana maupun perdata.

"Sejak diluncurkan pada Maret 2010 lalu tim bantuan hukum Pemkab Musi Rawas sudah menangani 14 kasus, dimana bantuan hukum itu diberikan secara gratis untuk masyarakat daerah ini," kata Kepala Bagian Hukum Setda Musi Rawas, Nawawi.
Program pemberian bantuan hukum gratis tersebut diberikan secara cuma-cuma berkat kerjasama dengan Ikatan Advokad Indoneisa (Ikadin) Musi Rawas.

14 kasus tersebut terdiri dari 13 kasus pidana dan satu kasus perdata, yang saat ini kasusnya sudah memasuki tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Untuk setiap kasus pidana yang ditangani oleh tim bantuan hukum Pemkab Musi Rawas, setidaknya harus mengeluarkan dana Rp5 juta sedangkan kasus perdata saat ini masih dihitung biayanya.

Bantuan hukum gratis itu diberikan khusus untuk kalangan masyarakat miskin yang tersangkut kasus pidana maupun perdata, dan sebelumnya kasus yang dihadapi warga tersebut harus di verifikasi terlebih dahulu.

Pembiayaan untuk program bantuan hukum gratis ini kata dia, selama satu tahun berjalan telah di anggarkan dalam APBD Musi Rawas 2010 sebesar Rp200 juta.
Kendati masih terbilang sedikit bantuan yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat meringankan warga miskin yang tersangkut hukum, dan pada tahun depan pihaknya akan meningkatkan pembiayaan untuk program serupa. (ME-05)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More