06 Juli 2010

Awas, Banyak Tabung-Regulator Gas Membahayakan

*Temuan Sidak Tim Pemkot
LUBUKLINGGAU-
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko alat elektronik.
Dari hasil Sidak tersebut tim yang dikoordinatori Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau, M Hidayat Zaini bersama dua intel Kodim 0406 dan sejumlah staf menemukan beberapa regulator, selang, tabung gas 12 kg dan 3 kg tidak ber Standar Nasional Industri (SNI).

Berdasarkan Sidak yang dilakukan di pertokoan pasar inpres dari sedikitnya lima toko ada dua toko diantaranya yang menjual tabung, regulator dan selang tidak ber SNI. Hal serupa ditemukan di Toko Eletronik Pulau Mas ditemukan regulator tidak ber SNI. Namun berdasarkan pengakuan pemilik toko regulator tersebut memiliki kualitas paling baik dari pada regulator yang ber-SNI.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau, M Hidayat Zaini menegaskan Sidak bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya tabung, selang dan regulator palsu sehingga dapat membahayakan konsumen penguna gas elpiji. Sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah pusat untuk mengantisipasi peredaran barang tak ber SNI pihaknya terus melakukan pengawasan dengan melakukan Sidak di sejumlah pertokoan terutama yang menjual peralatan gas elpiji.

Dikatakannya, dari hasil Sidak tersebut selain menemukan puluhan tabung, regulator dan selang yang tidak standar, timnya juga mendapatkan keluhan dari penjual tabung gas karena jenis karet yang diberikan oleh PT Pertamina tidak standar. Bahkan terlalu lentur sehingga apabila konsumen tidak teliti dan pas memasang akan menimbulkan kebocoran.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan dalam tahap awal ini pihaknya masih memberikan himbauan kepada para penjual supaya tidak memperdagangkan alat-alat elektronik yang tidak memiliki label SNI. Di samping itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat terutama konsumen untuk teliti terhadap barang-barang yang beredar. Demikian juga terhadap penggunaan gas elpiji jangan sampai menggunakan produk yang tidak memiliki label SNI. Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya hal yang membahayakan konsumen yang disebabkan karena tidak standarnya produk yang digunakan. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More