14 Juli 2010

Penerimaan CPNSD 2010 Masih Belum Jelas

MUSI RAWAS-Para pencari kerja di Kabupaten Mura khususnya yang ingin berkompetisi untuk menjadi abdi negara dengan status pegawai negeri sipil (PNS) harus bersabar lebih lama. Pasalnya sampai saat ini masih belum jelas kapan dibuka penerimaan CPNSD yang dilaksanakan setiap tahun.

Kepala Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mura, Hj Rita Mardiah saat dikonfirmasi Musirawa Ekspres mengungkapkan hal tersebut.
“Sampai sejauh ini masih belum ada informasi mengenai penerimaan CPNSD formasi 2010. Biasanya jika memang ada akan diinformasikan secara nasional termasuk pembagian formasi setiap daerah,” ungkap Rita.

Yang pasti BKPP Mura terus berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negar) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN&RB) RI untuk mencari tahu mengenai informasi penerimaan CPNSD.

“Jadi memang belum ada informasi pasti. Apakah bulan ini, sebelum lebaran atau setelah lebaran dilaksanakan penerimaan CPNSD belum ada informasinya. Dan ini berlaku secara nasional, maksudnya di daerah lain juga kondisinya demikian,” papar Rita.

Namun yang pasti menurut Rita Pemkab Mura sendiri sudah mengajukan usulan formasi penerimaan CPNSD sesuai dengan kebutuhan.
“Kita sudah menyusun rencana formasi dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Mengenai jumlah usulan CPSND 2010 Rita belum bisa menyampaikannya.
“Sebab semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Maksudnya kebutuhan pegawai yang memang mendesak dan disesuaikan dengan rencana kuota per daerah,” papar Rita. Biasa jadi seperti sebelumnya usulan bisa mencapai 1.000 pegawai.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN&RB), mendesak pemerintah daerah secepatnya memasukkan kebutuhan pegawainya. Data dari daerah ini diperlukan agar Kementrian PAN&RB sudah mulai bisa menyusun formasi CPNS 2010.

"Saya rasa kalau para kepala daerah paham tentang PP 97 Tahun 2000 jo PP 54 Tahun 2003 pasti penyusunan formasi akan tepat waktu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho saat dihubungi jawa pos beberapa waktu lalu.

Dalam dua PP tentang formasi PNS tersebut diatur, setiap instansi pusat dan daerah sudah harus menyusun kebutuhan formasi setelah selesai perekrutan CPNS atau setiap akhir tahun. Ramli menegaskan, keterlambatan pusat menetapkan formasi karena daerah memperlambat proses usulan. Logikanya, kalau daerah ingin cepat, maka usulannya harus dipercepat juga. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More