05 Juli 2010

Pemilik Industri Tahu “Cueki” Petugas Perizinan

LUBUKLINGGAU- Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau akan melibatkan tim terpadu Pemerintah Kota (pemkot) Lubuklinggau untuk meninjau industri tahu yang berada di RT 3 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Hal tersebut dikarenakan upaya yang dilakukan petugas perizinan kantor pelayanan perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau kepada pemilik industri untuk mengurus izin , sejak beroperasinya industri tiga bulan lalu hingga kini belum juga dipenuhi.
Tidak itu saja, keresahan warga terhadap limbah sisa industri yang menggenang dialiran sungai di lingkungan RT 3 tersebut sepertinya tidak di perhatikan oleh pemilik usaha. Lantaran hal tersebut KPP dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan tim terpadu perizinan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang terdiri dari Bagian Hukum Setd Kota Lubuklinggau, Kantor Lingkunagan Hidup, Sat Pol PP.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau Sapriyadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksa Izin Asep Herdiana kepada Musirawas Ekspres melalui ponselnya, Minggu (4/7).

Dikatakan Asep pihaknya, Kamis (1/7) lalu sudah mendatangi pemilik industri tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, hal itu berkenaan dengan pemberitahuan soal pengurusan izin industri itu. “Namun belum memperoleh hasil yang memuaskan, malah pemilik terkesan menghindar tidak ingin mengurus izin,”ungkapnya.

Untuk itu rencananya hari ini (Senin,5/7) pihaknya akan mengajak Sat Pol PP Kecamatan, Camat dan Lurah setempat untuk kembali mendatangi pemilik industri. “Kami berikan waktu selama tiga hari, apabila dalam tenggang waktu tersebut pemilik industri tetap tidak mengindahkan surat pemberitahuan dari KPP berkenaan dengan izin operasi industri itu.

Disinggung mengenai apakah industri tersebut layak beroperasi dilingkungan tersebut, Asep mengatakan hal itu akan di koordinasikan dengan tim terlebih dahulu. “Layak atau tidaknya industri tersebut tergantung dengan kesepatakan dan rekomendasi dari warga setempat dan keputusan tim itu berdasarkan izin dari warga,”jelasnya. (ME/06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More